Pernikahan Manusia dengan Kambing Berbuntut Panjang, Gara-gara Konten, Anggota DPRD Jadi Tersangka

Pernikahan Manusia dengan Kambing Berbuntut Panjang, Gara-gara Konten, Anggota DPRD Jadi Tersangka

Radarmajalengka.com, GRESIK - Pernikahan manusia dengan kambing yang dimaksudkan sebagai konten, kini berbuntut panjang. Sebanyak 4 orang ditetapkan menjadi tersangka.

Polres Gresik menetapkan para tersangka yang terlibat dalam pernikahan dengan kambing itu, termasuk anggota DPRD.

Seperti diketahui, pernikahan manusia dengan kambing yang terjadi di Kecamatan Benjeng, Gresik, Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ritual pernikahan manusia dan kambing.

BACA JUGA:Tjahjo Kumolo dan Ajudan, Meninggal Hampir Bersamaan, Ini yang Terjadi

BACA JUGA:Korea Utara Sebut Covid-19 Dibawa Balon Udara Masuk ke Negaranya

Mereka adalah Nur Hudi Didin Arianto (N), Arif Syaifullah (AS), Syaiful Arif (SA) dan Sutrisno (S) alias Krisna.

Tersangka Nur Hudi Didin Arianto atau yang akrab disapa Gus Hudi sampai saat ini masih tercatat sebagai anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem.

“Setelah gelar perkara, kita tetapkan 4 tersangka utama. Yaitu AS, SA, S dan N. Penetapan tersangka ini tidak ada tekanan dari pihak manapun. Terima kasih atas dukungan masyarakat selama ini,” ujar Kapolres Gresik, AKBP Mohammad Nur Azis dikutip pojoksatu dari RMOLJatim, Jumat (1/7).

Nur Azis menegaskan, empat orang tersangka itu pelaku utama yang akan dikenakan Pasal 156a KUHP jo Pasal 55 KUHP. Sedangkan yang mengunggah visual konten, tersangka SA dikenakan pasal berlapis.

BACA JUGA:Mendung Tebal

BACA JUGA:Jokowi dan Putin Bertemu, Tapi Rusia Makin Beringas

“AS dikenakan pasal berlapis, yakni pasal penistaan agama dan UU ITE,” ucap Nur Azis.

Dalam kasus ini, empat tersangka memiliki peran dan tugas yang berbeda. Gus Hudi sebagai tuan rumah sekaligus menyediakan tempat.

Arif Syaifullah yang mengunggah visual ritual, Syaiful Arif sebagai pengantin dan Sutrisno alias Krisna sebagai pihak yang menikahkan.

Saat ditanya kemungkinan ada penambahan tersangka, Kapolres Gresik mengatakan akan terus melakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Kawang Burung Gunung Ciremai yang Penuh Misteri dan Kisah Bangkai Pesawat Cessna

BACA JUGA:Hutan Larangan Gunung Ciremai, Ada di Sindangwangi Majalengka, Tidak Boleh Sembarangan Masuk

Diberitakan sebelumnya, masyarakat Gresik digegerkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan proses pernikahan antara laki-laki bernama Saiful Arif (44) dengan seekor kambing yang diberi nama Sri Rahayu di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, pada Minggu lalu (5/6).

Prosesi pernikahan yang menggunakan cara Islami tersebut disaksikan sejumlah tokoh masyarakat sekitar, termasuk anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem Abd Munir, serta pihak penyelenggara acara Nur Hudi Didin Arianto alias Ki Ageng Gus Nur Hudi, pemilik Pesanggrahan Keramat ‘Ki Ageng.

Artikel ini telah terbit di pojoksatu.id, dengan judul: Pernikahan Manusia dengan Kambing Berbuntut Panjang, Polisi Tetapkan 4 Tersangka, Salah Satunya Anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: