Penetapan UMK Majalengka 2026 Tertunda: Regulasi Belum Terbit, Data BPS Belum Tersedia

Penetapan UMK Majalengka 2026 Tertunda: Regulasi Belum Terbit, Data BPS Belum Tersedia

Belum Tentukan UMK Majalengka-ilustrasi-radarmajalengka

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM – Tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah hingga 7 persen pada 2026 belum dapat dipenuhi.

Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka menyatakan belum bisa menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) karena Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum menerbitkan regulasi terkait.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (K2UKM) Kabupaten Majalengka, H Arif Daryana, menjelaskan bahwa rancangan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengupahan mengacu pada formula inflasi daerah ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa (0,20–0,70).

“Terkait pengupahan, sampai saat ini kami belum mendapatkan tata cara dan mekanisme resmi. Regulasi pengupahan juga belum terbit, dan kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat,” ujar Arif.

BACA JUGA:Subsidi Rp7 Juta Motor Listrik Polytron Masih Tersedia Buat Edisi Fox Series, Begini Cara Dapat Manfaatnya

Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima, tata cara penetapan upah baru akan dibahas di tingkat Kementerian Ketenagakerjaan.

Padahal, penentuan UMK memerlukan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang valid, sementara Badan Pusat Statistik (BPS) belum merilis data tersebut.

Arif menjelaskan, penetapan upah minimum 2026 berdasarkan rancangan PP pengupahan tetap mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa.

Namun, faktor lain juga harus dipertimbangkan, seperti kondisi ketenagakerjaan, keseimbangan kepentingan pekerja dan perusahaan, serta perbandingan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak.

BACA JUGA:Rekomendasi 4 Motor Listrik Mirip Yamaha Xmax 250 di 2025, Bodi Bongsor Plus Jarak Tempuh Tembus 150 Km

“Kami berharap BPS bisa segera menyampaikan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi, sehingga dapat dihitung kebutuhan hidup layak, khususnya di Kabupaten Majalengka. Perhitungan upah minimum mustahil dilakukan tanpa data tersebut,” ujar Arif.

Ia menambahkan, terdapat jenis pekerjaan dengan karakteristik dan tingkat risiko berbeda yang juga harus diperhitungkan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk terkait risiko kecelakaan kerja dan perizinan berbasis risiko.

Sementara itu, anggota Dewan Pengupahan dari unsur akademisi, Dadang Sudirno, mengaku belum dapat memberikan rumusan kenaikan UMK Majalengka karena regulasinya belum ada.

“Jika rumusnya menggunakan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa, maka angka-angka tersebut harus jelas terlebih dulu. Penentuan alfa saja harus dikaji berdasarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, dan faktor lainnya,” kata Dadang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: