Subsidi Rp7 Juta Motor Listrik Polytron Masih Tersedia Buat Edisi Fox Series, Begini Cara Dapat Manfaatnya

Subsidi Rp7 Juta Motor Listrik Polytron Masih Tersedia Buat Edisi Fox Series, Begini Cara Dapat Manfaatnya

Subsidi Rp7 Juta motor listrik Polytron masih tersedia buat tipe Fox Series, begini cara dapatnya. -Polytron-radarmajalengka.com

RADARMAJALENGKA.COM - Polytron rupanya masih menyediakan opsi pembelian motor listrik, dengan cara yang lebih terjangkau dan bisa diakses oleh semua konsumen. 

Belum lagi, setiap pembelian unit motor listrik berbahan bakar Electric Vehicle atau EV di Polytron, itu masih tersedia paket subsidi untuk beberapa seri motor. 

Misalkan seperti Fox Series yang mencakup Polytron Fox 200, Polytron Fox R, dan Polytron Fox 500. Ini adalah tipe motor listrik Polytron yang masih punya subsidi. 

Apabila kamu membeli tipe Fox Series lewat dealer atau marketplace resmi, kamu berhak dapat diskon sampai Rp7 Juta. Begini cara mendapatkan paket subsidi untuk pembelian motor listrik Polytron. 

BACA JUGA:Rekomendasi 4 Motor Listrik Mirip Yamaha Xmax 250 di 2025, Bodi Bongsor Plus Jarak Tempuh Tembus 150 Km

Begini cara mendapatkan subsidi di tiap pembelian motor listrik Polytron Fox Series:

- Untuk online bisa kunjungi marketplace resmi Polytron, untuk offline bisa kunjungi dealer resmi Polytron terdekat

- Sertakan NIK KTP sebagai identitas untuk calon pembeli motor listrik

- Silakan konsultasi dengan pihak Polytron untuk detail pengajuan subsidi atas pembelian 1 unit motor listrik

- Tunggu proses pengajuan subsidi hingga selesai, nanti potongan harga akan langsung aktif di saat awal pembelian

- Langkah terakhir, lakukan proses pembayaran dengan harga yang sudah disesuaikan atas potongan subsidi Rp7 Juta untuk per unit motor listrik

BACA JUGA:5 Motor Listrik Polytron Mirip NMax: Desain Premium, Fitur Lengkap, Harga Mulai Rp15 Jutaan

Untuk motor listrik Polytron yang masih dikenakan subsidi di tahun 2025 itu ada 3 jenis, diantaranya:

1. Polytron Fox 200

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait