Reforma Agraria Bawa Kepastian Tanah di Nunuk Baru Majalengka, Warga Akhiri Perjuangan Berabad-abad
Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka-Dok-Istimewa
Reforma Agraria Akhiri Perjuangan Berabad-abad Warga Nunuk Baru Majalengka Dapat Sertipikat Tanah
RADARMAJALENGKA.COM– Penantian panjang warga Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka akhirnya terjawab.
Setelah ratusan tahun tinggal di lahan berstatus kawasan hutan tanpa kepastian hukum, masyarakat kini resmi memegang sertipikat tanah melalui program Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN.
Capaian ini menjadi bukti nyata hadirnya negara untuk memastikan kepastian hak atas tanah bagi rakyat, sekaligus menutup perjuangan panjang para leluhur yang telah menghuni wilayah tersebut sejak tahun 1471.
BACA JUGA:Pemkab Majalengka Belum Terapkan WFH ASN, Masih Menunggu Kajian dan Arahan Bupati
Kepala Desa Nunuk Baru, Nono Sutrisno, mengungkapkan perjuangan warga telah berlangsung jauh sebelum desa berdiri resmi pada 2010. Pada 2021, pemerintah desa, tokoh adat, dan masyarakat mulai menginisiasi percepatan legalisasi lahan.
“Beberapa kepala desa sebelumnya sudah berupaya. Alhamdulillah pada 2021 kami mulai proses serius ini,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).
Upaya itu membuahkan hasil setelah pemerintah menerbitkan SK Menteri LHK Nomor 1598 Tahun 2024, yang melepas kawasan tersebut sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Selanjutnya, ATR/BPN melaksanakan redistribusi tanah bagi warga.
“Di akhir 2024 warga menerima sertipikat tanah dari BPN. Ini bukti nyata hadirnya negara,” lanjut Nono.
Program Redistribusi Tanah di Desa Nunuk Baru menghasilkan:
- 1.373 Sertipikat Hak Milik
- 37 Sertipikat Hak Pakai
- 21 Sertipikat Wakaf
Bagi warga, sertipikat bukan sekadar dokumen legal, melainkan simbol ketenangan dan harkat hidup.
“Sekarang warga sudah enak makan, enak tidur karena sudah jelas haknya,” katanya.
Warisan Leluhur Tetap Dijaga
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
