Langsung Potong Harga! Polytron Beri Subsidi Rp7 Juta untuk Series Motor Listrik Fox
Polytron kasih subsidi internal Rp7 juta untuk motor listrik Fox Series, bikin harganya turun drastis-polytron.ev.bandung/TikTok-radarmajalengka.com
RADARMAJALENGKA.COM - Pemerintah Indonesia pernah mengumumkan insentif berupa subsidi Rp7 juta untuk setiap pembelian motor listrik baru, sebagai upaya transisi ke energi bersih.
Skema ini tertulis dalam Permenperin No.6/2023, di mana subsidi diberikan langsung sebagai potongan harga jika pembeli memenuhi syarat yang tertera.
Untuk mendapatkan subsidi pemerintah ini, konsumen cukup datang ke dealer resmi dan memeriksa status NIK di aplikasi, lalu mengajukan pembelian atau kredit motor listrik yang diinginkan.
Namun, hingga akhir 2025 ketentuan subsidi pemerintah itu belum sepenuhnya berlaku karena masih menunggu keputusan lanjutan.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Motor Listrik Untuk Ojol yang Dapat Subsidi di 2025, Lengkap dengan Daftar Harganya
Untuk mengatasi kebutuhan pasar yang ada, Polytron yang terjun ke kendaraan listrik memberikan subsidi internal sendiri.
Polytron sendiri menurunkan harga jual motor listrik seri Fox (seperti Fox-S, Fox-R, Fox 350, Fox-500) hingga Rp5–7 juta per unit tanpa prosedur ribet. Dengan subsidi Polytron tersebut, harga Fox Series kini dimulai dari kisaran Rp11,5 juta saja.
Prosedur Pengajuan Kredit Motor Listrik Polytron
Pembelian motor listrik Polytron umumnya dilakukan melalui dealer resmi Polytron EV atau platform online mitra resmi.
Konsumen memilih model motor listrik yang diinginkan lalu mengajukan pembiayaan (kredit) kepada lembaga multifinance atau bank yang bekerja sama, contohnya BRI.
BACA JUGA:Tembus Hingga 130 km, Desain Mirip NMAX, Berapa Harga Motor Listrik Polytron Fox S 2025?
Persyaratan administrasi kredit motor listrik Polytron relatif mudah, yaitu:
- Menunjukkan KTP (untuk WNI usia minimal 21 tahun atau sudah menikah).
- Dokumen bukti penghasilan (slip gaji atau mutasi rekening 3 bulan terakhir).
- NPWP (opsional, tergantung kebijakan lembaga).
- Harus memiliki rekening bank yang aktif.
Setelah memilih motor (contohnya Fox-500) di dealer atau situs resmi, konsumen mengisi formulir aplikasi kredit pada merchant/lembaga pembiayaan yang tersedia.
Pihak dealer atau platform akan memproses dokumen, melakukan verifikasi kelengkapan, dan menyetujui plafon kredit sesuai tenor yang dipilih.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
