Mutasi Eselon II Menyusul, Izin Mutasi Eselon III dan IV dari Kemendagri Turun

Mutasi-ilustrasi-dok-Radarmajalengka.com
RADARMAJALENGKA.COM – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, H Gatot Sulaeman AP MSi menyatakan bahwa proses promosi dan mutasi pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka saat ini tinggal menunggu waktu pelaksanaan.
Izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mutasi pejabat eselon III dan IV sudah turun, sementara izin untuk eselon II masih dalam proses pengurusan.
"Seperti yang sudah disampaikan oleh Pak Bupati, izin untuk pejabat eselon III dan IV sudah turun. Kami tinggal menunggu arahan dan petunjuk beliau mengenai waktu pelaksanaannya," ujar Gatot Sulaeman.
Ia menambahkan, untuk pejabat eselon II—yang setara dengan jabatan kepala dinas atau kepala badan—izin teknisnya masih dalam proses pengajuan ke BKN dan Kemendagri.
BACA JUGA:Puluhan Ribu Pramuka Sukseskan Geber Jumat
Terkait apakah mutasi akan dilakukan sekaligus setelah izin eselon II turun atau akan dilakukan secara terpisah, Gatot menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan Bupati Majalengka, Drs H Eman Suherman MM selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Gatot mengungkapkan bahwa saat ini terdapat lima jabatan yang diisi oleh pelaksana tugas (Plt) dan satu jabatan yang diisi oleh pelaksana harian (Plh).
Pengisian jabatan tersebut dapat dilakukan melalui promosi dari pejabat yang memenuhi syarat.
"Pengisian kekosongan jabatan tersebut sepenuhnya merupakan hak dan kewenangan Pak Bupati, namun tetap harus mengikuti ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.
Ia juga menjelaskan bahwa untuk promosi jabatan dari eselon III ke eselon II, terdapat prosedur khusus yang harus dilalui, di antaranya melalui mekanisme open bidding (seleksi terbuka).
BACA JUGA:Yosa Novita Gelar Baksos dan Pagelaran Wayang Golek
Hingga saat ini, proses tersebut belum dimulai karena masih menunggu pelaksanaan mutasi jabatan yang akan segera dilakukan oleh Pemkab Majalengka.
Setelah mutasi jabatan dilaksanakan, lanjut Gatot, pihaknya akan mengajukan izin kembali kepada Kemendagri dan BKN untuk melaksanakan proses seleksi terbuka.
"Semua itu dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Gatot juga menegaskan bahwa keputusan final mengenai waktu pelaksanaan mutasi dan promosi jabatan sepenuhnya menjadi kewenangan Bupati Eman Suherman.
"Kami akan mengikuti arahan Bupati terkait waktu dan mekanisme pelaksanaan rotasi jabatan," katanya.
Ia berharap, mutasi dan promosi jabatan ini dapat mengisi kekosongan yang ada serta memberikan penyegaran pada struktur birokrasi agar kinerja pemerintahan lebih efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: