Razia Miras, Puluhan Botol Diamankan

BARANG BUKTI: Polres Majalengka menggelar razia miras di wilayah hukum Kabupaten Majalengka.-istimewa-Radarmajalengka.com
RADARMAJALENGKA.COM – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, jajaran Satuan Samapta Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, menggelar razia minuman keras (miras) pada Jumat (18/4/2025) malam.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Samapta AKP Adam R Hidayat atas arahan Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian SH SIK MH.
Dalam keterangannya, AKP Adam menegaskan bahwa razia miras akan terus dilakukan guna menekan potensi gangguan kamtibmas.
“Peredaran minuman keras harus diberantas karena sering menjadi pemicu tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, hingga gangguan keamanan lainnya,” ujarnya.
BACA JUGA:Buntut Konflik YPPM, Bupati Majalengka H Eman : Pemerintah Bisa Ambil Alih Unma
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 15 botol miras dari berbagai jenis dan merek.
Di antaranya, 4 botol Anggur Ketan Hitam, 3 botol Kolesom, 1 botol Anggur Putih, 1 botol Anggur Merah, 2 botol Anggur Ginseng, 3 botol Newport Red Vodka Mic, dan 1 botol jenis AO merek Orang Tua.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Majalengka.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mendata dan memberikan pembinaan kepada para pedagang yang kedapatan menjual miras.
Mereka diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras. Mari kita jaga bersama kondusivitas wilayah Kabupaten Majalengka,” tutup AKP Adam. (bae)
BACA JUGA:Kado Dies Natalis ke-19, Unma Buka Sembilan Skema LSP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: