Nah Loh! Ini Langkah Tegas Bupati Eman Suherman pada 16 Perusahaan Belum Berizin

Bupati Majalengka H. Eman Suherman-istimewa-Radarmajalengka.com
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM – Bupati Majalengka, H Eman Suherman, memberikan peringatan keras kepada 16 perusahaan yang beroperasi di wilayahnya tanpa izin resmi.
Peringatan ini disampaikan setelah Eman menerima laporan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPP-PTSP), yang menemukan bahwa beberapa industri di Kabupaten Majalengka telah berdiri dan beroperasi tanpa mengantongi izin yang sah, salah satunya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Saya mendapat laporan dari DPP-PTSP bahwa ada beberapa industri yang sudah beroperasi, tetapi ternyata belum memiliki izin. Ini sangat memprihatinkan karena perusahaan-perusahaan tersebut memanfaatkan wilayah kita untuk mencari keuntungan tanpa mematuhi aturan yang berlaku," ujar Eman.
Menurutnya, keberadaan perusahaan, baik asing maupun domestik, yang tidak mengikuti prosedur perizinan tidak bisa dibiarkan begitu saja.
BACA JUGA:Masjid-Masjid Mulai Persiapkan Iktikaf
Namun, di sisi lain, menutup perusahaan juga bukan solusi yang ideal, mengingat banyak masyarakat yang bergantung pada lapangan pekerjaan.
"Kalau kita tutup begitu saja, itu juga tidak mungkin, karena banyak masyarakat yang masih membutuhkan pekerjaan," tambahnya.
Eman menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi administratif kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
"Tidak mungkin kita mengabaikan masalah ini, tetapi izin mereka harus segera diselesaikan. Harus ada sanksi terlebih dahulu, dan nantinya akan dibuat Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukumnya," tegasnya.
BACA JUGA:Ramadan, Jembatan Flyover Jadi Wisata Dadakan dan Ngabuburit
Meskipun perusahaan-perusahaan tersebut masih diizinkan untuk beroperasi sementara waktu, Eman mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka berjanji akan terus memantau perkembangan ini dan memastikan bahwa semua perusahaan yang beroperasi di wilayahnya memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Masa perusahaan dari luar negeri datang ke Majalengka tetapi tidak mengurus izin atau setidaknya memberi tahu pemerintah daerah terlebih dahulu? Harus ada tahapan yang dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan tersebut," tandas Eman. (ono)
BACA JUGA:Syeikh Muhammad Nidhal Jadi Imam Salat Tarawih di Masjid Jami Al Firdaus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: