Warga Majalengka Tertipu Kakaknya dan Ulah Oknum Keluarga Pimpinan Bank di Cirebon
Neneng Hadiyati (40) warga RT 05 RW 01, Desa Bongas Kulon, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka menjadi korban penipuan oknum pimpinan bank di Cirebon.-Ono Cahyono-Radarmajalengka.com
RADARMAJALENGKA.COM - Neneng Hadiyati (40) warga RT 05 RW 01, Desa Bongas Kulon, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka menjadi korban penipuan. Dia mengaku ditipu oleh kakaknya sendiri berinisial AS (47).
Neneng mengalami kerugian berupa akta jual beli (AJB). AS diduga memanipulasi data AJB tanah milik Neneng. Tanpa seizin dan sepengetahuan Neneng, AJB tersebut diubah menjadi sertifikat.
Malahan di dalam sertifikat tersebut AS menjadi pemegang hak. Padahal, kata Neneng, AS tidak mempunyai hak waris.
"Tanpa sepengetahuan saya AS mengubah AJB milik saya menjadi sertifikat, dan AS juga tercantum sebagai pemegang hak padahal rumah tersebut murni milik saya," ujar Neneng, Jumat 24 Januari 2025.
BACA JUGA:Hambat Kemajuan Jabar, Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara Bandung Dikritisi
Neneng menjelaskan kronologi awalnya, di tahun 2014 lalu alasan AS meminjam AJB kepada Neneng untuk jaminan kerja. Namun ternyata AJB tersebut digunakan untuk jaminan pinjaman bank.
"Kakak saya mgakunya buat jaminan kerja, ternyata bohong. AJB saya diajukan untuk pinjaman ke bank," kata dia.
Akan tetapi, AJB tersebut tidak bisa dijadikan jaminan saat mengajukan pinjaman ke salah satu bank daerah di Cirebon.
Namun karena AJB tidak bisa dijadikan jaminan, atas usulan pimpinan salah satu bank daerah di Cirebon menyarankan kepada kakaknya itu untuk mengubah AJB tersebut menjadi sertifikat.
BACA JUGA:NPCI Musorkab Akbar Terpilih Aklamasi
"Pimpinan bank tersebut juga mengarahkan kakak saya ke notaris yang dia kenal untuk mengubah AJB tersebut," jelasnya.
Atas usulan tersebut AJB akhirnya berubah menjadi sertifikat. AS berhasil mencairkan pinjaman sebesar Rp100 juta.
Uang sebesar Rp100 juta atas nama Eli Rohmawati. Eli sendiri adalah adik ipar pimpinan bank di wilayah Cirebon.
"Ya dugaan-nya ada permainan antara kakak saya dengan pimpinan bank tersebut dalam proses pencariannya," tuturnya.
BACA JUGA:Ingin Rambut yang Lebih Indah? Yuk Ketahui Bagaimana Merawat Rambut agar Tetap Sehat dan Berkilau
Singkat cerita, Neneng harus menanggung hutang kakaknya karena jatuh tempo. Alhasil, Neneng bersama suaminya digiring untuk pinjam ke bank tersebut dengan cara top up.
"Saya disuruh top up lagi sama bank dari atas nama Bu Eli menjadi atas nama saya. Top up sebesar Rp200 juta, tapi saya hanya menerima Rp80 juta," ucapnya.
Atas hal tersebut, Neneng mengaku sudah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dan otoritas jasa keuangan (OJK). Namun kasus ini masih menggantung, dan Neneng masih terus mencari keadilan.
"Lapor udah ke polisi dan OJK, tapi belum ada tindak lanjut lagi. Tapi saya tetap berjuang mencari keadilan, bagaimana pun ini harus diproses karena sudah merugikan keluarga saya," pungkasnya. (ono)
BACA JUGA:Inilah Bocoran 100 Hari Kerja Pertama Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Terpilih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: