Menjadi Saksi, Tepis Isu Agenda Setting Kasus Korupsi Pasar Sindangkasih
DISUMPAH: Sidang lanjutan kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka, memasuki tahap pemeriksaan saksi dan ahli dari penuntut umum. Kedua saksi, Karna Sobahi dan Eman Suherman, memenuhi panggilan PN Bandung.-Ono Cahyono-Radarmajalengka.com
BACA JUGA:Sambut Natal dan Tahun Baru, Sat Samapta Polres Majalengka Gencar Operasi
Eman pun sangat bersemangat untuk membeberkan kesaksiannya di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ary Iqbal Setio Nasution SH dan Kiki Paulina SH, serta majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa Irfan Nur Alam.
"Perlu saya sampaikan kepada yang mulia (hakim), saya bukan orang hukum, dan tidak ada kaitannya dengan persoalan yang sedang terjadi ini. Justru selama ini saya merasa dibuli, dihakimi. Sehingga saya sangat puas bisa menyampaikan ini agar publik tahu," beber Eman.
Selain Eman Suherman, saksi lainnya, Karna Sobahi, juga memberikan pernyataan bahwa dalam perkara Pasar Sindangkasih Cigasong ini, proses dilakukan dengan skema lelang investasi melalui Bangun Guna Serah (BGS).
Dengan demikian, semua proses pembangunan Pasar Cigasong dilakukan dengan integritas tinggi dan berdasarkan kajian yang cermat.
BACA JUGA:Anak SSB Mandala Majalengka Runner upp pada Turnamen Di Bangkok Thailand
"Kami juga menggunakan pendampingan ahli, serta melakukan studi banding ke daerah lain," ucap Karna kepada JPU dan majelis hakim.
Menurut Karna, tidak ada kerugian negara dalam proses revitalisasi Pasar Cigasong yang tidak pernah terlaksana. Oleh karena itu, tidak ada kerugian negara baik dari sisi anggaran maupun aset lahan milik Pemkab Majalengka.
"Tidak ada korupsi atau gratifikasi dalam kasus ini. Semua tuduhan hanyalah persepsi publik yang tidak berdasar. Isu itu sengaja dimainkan bersamaan dengan momentum politik di Pilkada Serentak 2024," tandas Karna, yang memberikan kesaksiannya pertama dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB tersebut. (ono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: