MIRIS! Satu Keluarga Tinggal di Bekas Kandang Ayam
KISAH PILU: Satu keluarga di Desa Girimulya, Kecamatan Banjaran terpaksa harus tinggal di bekas kandang ayam dan menceritakan kisah pilunya kepada Bupati Majalengka terpilih, H. Eman Suherman.-Ono Cahyono-Radarmajalengka.com
Mereka awalnya bersepakat bahwa masa tenggang hutang tersebut selama satu tahun.
Namun, belum genap satu tahun, rumah yang mereka tempati sebelumnya disita oleh pemberi pinjaman.
"Sebenarnya dalam perjanjian awal, dari pinjam uang sampai mengembalikannya itu selama satu tahun. Selama satu tahun itu, kami hanya bisa mengembalikan bunga. Dari Rp1 juta, bunga Rp100 ribu. Jadi dari Rp35 juta, kami bayar bunga Rp3,5 juta per bulan. Sudah tiga bulan kami tidak bisa bayar," ungkapnya.
Selain itu, ada beberapa syarat dalam perjanjian tersebut.
Pada bulan Januari, jika tidak bisa membayar, keluarga Elis harus keluar rumah.
Namun, keluarga Elis justru keluar rumah pada bulan November kemarin karena rumah mereka sudah disita.
Melihat kondisi tersebut, Bupati Majalengka terpilih H Eman Suherman mengunjungi rumah keluarga Elis.
Eman datang dengan membawa sejumlah solusi untuk keluarga tersebut.
Eman mengatakan bahwa ia mengunjungi warganya setelah kisah keluarga Elis viral.
Masyarakat di Desa Girimulya, Kecamatan Banjaran, yang menghuni kandang ayam tersebut, dikunjunginya sekaligus untuk bersilaturahmi.
BACA JUGA:Pemkab Fokus Perkuat Tiga Komoditas
"Ketika saya tanya sejarahnya, kenapa pindah ke kandang ayam? Kenapa tidak tinggal di rumah? Ternyata mereka terjerat hutang-piutang dengan masyarakat setempat," jelasnya.
Eman mengetahui bahwa keluarga Elis memiliki utang sebesar Rp35 juta dan memiliki kewajiban untuk menyelesaikannya dalam waktu satu tahun.
Namun, sebelum tenggat waktu satu tahun, tepatnya pada bulan November, mereka sudah diusir dari rumahnya.
"Dan rumahnya diambil alih. Ini kan sebuah keprihatinan bagi kita," tambahnya.
Eman kini tengah berupaya mencari solusi agar rumah yang disita dapat dikembalikan kepada keluarga Elis.
Memediasi kedua belah pihak adalah langkah awal Eman untuk mencari titik terang.
Menurut Eman, meskipun yang meminjamkan uang tersebut adalah individu, namun dinilai kurang tepat jika hutang-piutang yang belum selesai langsung dieksekusi.
"Yang berhak untuk mengambil atau mengeksekusi itu kan bukan orang per orang, tetapi pengadilan. Kalau ini kan orang per orang yang sudah melakukan pelanggaran. Namun demikian, saya akan coba memediasi, membangun komunikasi. Mudah-mudahan setelah kekeluargaan ini bisa diselesaikan," tegas Eman.
BACA JUGA:Tahun 2024, Kejari Majalengka Tangani 5 Kasus Korupsi
Terlepas dari berhasil atau tidaknya langkah mediasi, Eman memastikan bahwa ia akan berusaha semaksimal mungkin memberikan kelayakan hidup bagi keluarga Elis. (ono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: