Divisi Hukum dan Advokasi Eman-Dena Laporkan Dugaan Netralitas Dua Oknum Kepala Desa
Ketua Divisi Hukum dan Advokasi TPP Hade Dudy Ruchendi SH MH melaporkan dugaan dua oknum kepala desa ke Bawaslu kabupaten Majalengka, Senin 14 Oktober 2024--
BACA JUGA:PMI Gencar Lakukan Donor Darah di Pusat Perbelanjaan Masih Minim
Tim divisi hukum dan Advokasi TPP Hade lainnya, Rubby Extrada Yudha SH MH menambahkan dua laporan tersebut menambah rangkaian laporan pihaknya sebelumnya. Ada beberapa oknum kepala desa yang ditemukan tidak netral dalam helatan Pilkada kabupaten Majalengka.
"Kami tidak bisa membiarkan hal tersebut terus terjadi. Karena yang akan menjadi korban adalah masyarakat Majalengka itu sendiri," imbuhnya.
Dengan tidak netralnya oknum kepala desa ditempatnya tinggal, kata Rubby, masyarakat dikhawatirkan tidak dapat memilih calon pemimpin Majalengka kedepan dengan objektif dan sesuai hati nuraninya.
Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu kabupaten Majalengka, Dardiri Edi Sabara menerima laporan tersebut. Bawaslu membuka lebar lebar laporan baik dari Paslon nomor urut 1 maupun Paslon nomor urut 2.
BACA JUGA:4 Orang Terlibat Kasus Korupsi Dana CSR PT Sang Hyang Seri, Kini Diamankan
Pihaknya mengaku hingga saat ini informasi yang santer masuk ke meja pelaporan terkait dugaan netralitas ASN dan kepala desa. Sejatinya Bawaslu kabupaten Majalengka sudah sering mengingatkan terkait munculnya potensi dugaan-dugaan pelanggaran tersebut.
"Kami membuka saluran secara hukum berkaitan dugaan pelanggaran Pilkada 2024. Terkait putusan yang masuk nantinya ke Gakumdu dilihat dari bukti bukti secara formil materi itu sendiri," terangnya.
Dardiri menyatakan pihaknya siap melakukan penelusuran terkait laporan dugaan ketidaknetralan tersebut. Bawaslu kabupaten Majalengka juga membuka informasi laporan pengaduan yang terbuka untuk umum. Bawaslu masih menunggu berkaitan dengan hasil yang dilaporkan tim Divisi Hukum dan advokat TPP Hade untuk kemudian dilimpahkan ke meja pimpinan.
"Informasi awal ini kami bisa melakukan sesuai dengan kewenangan kita. Yakni melakukan klarifikasi turun ke lapangan. Setelah tujuh hari ada keputusan berkaitan dengan pelanggaran itu sendiri. Jadi nanti diputuskan masuknya ke pelanggaran mana," tukasnya. (ono)
BACA JUGA:Fazzio Hybrid Ajak Gen Z untuk Tampil Semakin Skena dan Auto Worth It di Yamaha Fazzio Day
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: