Jelang Pilkada, Polres Majalengka Amankan Upal Rp2,4 M

Jelang Pilkada, Polres Majalengka Amankan Upal Rp2,4 M

UANG PALSU: Polres Majalengka melaksanakan konferensi pers pengungkapkan kasus uang palsu di Kabupaten Majalengka, Selasa (24/9).-Baehaqi-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM  – Di tengah pesiapan pengamanan demi kondusivitas Pilkada 2024, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka berhasil mengamankan uang palsu (upal) senilai Rp2,463 miliar.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada 19 September 2024, di Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka.
Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa, 24 September 2024, Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri dari uang rupiah dan dolar Amerika.

Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula ketika salah satu tersangka berinisial WM membayar utangnya sebesar Rp4 juta dengan mencampurkan uang asli dan uang palsu.

"Tersangka WM memiliki utang sebesar Rp4 juta, dan dari uang tersebut, terdapat campuran antara uang asli dan palsu," ujarnya.

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Upayakan Perwujudan RDTR dengan Menekan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang

Setelah menerima pembayaran, saksi merasa curiga terhadap keaslian uang yang diterimanya dan melaporkan hal tersebut ke Polres Majalengka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan di rumah tersangka.
Di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah uang yang diduga kuat sebagai uang palsu, termasuk pecahan Rp100 ribu, Rp10 ribu, dan dolar Amerika.

"Di sana kami menemukan satu bungkus uang pecahan Rp100 ribu, Rp10 ribu, dan 100 dolar Amerika Serikat di rumah tersangka WM. Uang ini digunakan untuk membayar utang," jelas Kapolres.

Dari hasil interogasi terhadap WM, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke Bandung, di mana dua orang tersangka, AS dan DS, berhasil diamankan.

BACA JUGA:Beri Kuliah Umum di UNPAD, Menteri AHY Terangkan Keunggulan Sertipikat Tanah Elektronik

Dalam kasus ini, empat tersangka telah ditetapkan, masing-masing dengan peran yang berbeda.
Yakni, WM bertugas mengedarkan uang palsu. MN sebagai pembuat uang palsu, yang ditangkap di Sumedang.
Kemudian AS dan DS, keduanya berperan dalam mengedarkan dan menjual uang palsu.

Kapolres menambahkan, WM tinggal di Lemahsugih dan bertanggung jawab menyimpan dan mengedarkan uang palsu.

Sementara AS, yang berasal dari Kecamatan Kertasari, dan DS, dari Kecamatan Cikanjung, memiliki peran yang sama dalam mengedarkan uang palsu."

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat 1, 2, dan 3 junto Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: