Dinas Lingkungan Hidup Tindak Tegas Perusahaan yang Melanggar di Majalengka

Dinas Lingkungan Hidup Tindak Tegas Perusahaan yang Melanggar di Majalengka

Mabar Selasa 16 Juli 2024 Pemda All Out Lindungi Lingkungan Hidup--

RADARMAJALENGKA.COM- Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menegakkan aturan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Majalengka telah melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan lingkungan. 

Plh. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Majalengka, Agus Permana mengungkapkan sudah ada 67 perusahaan telah diberikan surat teguran, sementara 8 lainnya mendapat surat peringatan karena perusahaan tersebut melanggar aturan. 

"Ada puluhan perusahaan yang kami tindak, teguran, peringatan," ujar Agus dalam acara Majalengka Berbicara di Pendopo Majalengka, Selasa 16 Juli 2024.

BACA JUGA:Kukuhkan 667 Orang PP IPPAT, Menteri AHY: Kerja Profesional dan Berintegritas

BACA JUGA:Menteri AHY Resmikan Si Kanjeng, Ruang Situasi dan Informasi Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Agus menyatakan ingin setiap perusahaan di wilayah Kota Angin ini dapat lebih patuh terhadap aturan lingkungan, sehingga keberlangsungan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat dapat terjaga.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup di Dinas LH Majalengka, Ricky F. Gunawan menjelaskan, penindakan terhadap perusahaan dilakukan secara bertahap. 

"Kami tidak langsung menutup perusahaan, melainkan memberikan tiga kali teguran, satu kali peringatan, paksaan pemerintah, dan baru kemudian sanksi jika diperlukan," ujar Ricky. 

BACA JUGA:Eman Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Dia menjelaskan, paksaan pemerintah yang dimaksud berupa denda yang disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Denda tersebut bertujuan memberikan efek jera kepada perusahaan. 

"Denda ini tergantung pada aturan yang dilanggar, dan nilainya bisa mencapai miliaran rupiah, dengan jumlah terkecil minimal 5 miliar," jelasnya.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada perusahaan yang ditutup permanen. Hal ini dikarenakan banyak perusahaan yang kooperatif dan segera mematuhi aturan setelah diberikan teguran. 

BACA JUGA:Ray Kayana Al Jabar Siap Hadapi Kejuaraan Junior di Bekasi

"Kami berusaha agar perusahaan-perusahaan ini mematuhi aturan sebelum sampai pada tahap sanksi yang lebih berat," jelas Ricky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: