KPU Majalengka Lakukan Koordinasi Untuk Santunan Kematian Bagi Pantarlih Yang Meninggal Asal Sindangwangi

KPU Majalengka Lakukan Koordinasi Untuk Santunan Kematian Bagi Pantarlih Yang Meninggal Asal Sindangwangi

Pantarlih tengah memasang stiker usai melaksanakan coklit. KPU Kabupaten Majalengka tengah berkoordinasi terkait pemberian santunan kematian bagi Pantarlih yang meninggal dunia asal Sindangwangi ONO CAHYONO--

MAJALENGKA, RADAR MAJALENGKA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka mengaku prihatin atas meninggalnya salah satu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 005 Desa Lengkong Wetan Kecamatan Sindangwangi.

Petugas Pantarlih yang meninggal dunia itu diketahui bernama Hamdan Hakiki warga Blok 4 Dusun Cilimus, Desa Lengkong Wetan Kecamatan Sindangwangi kabupaten Majalengka.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, H Deden Syarifudin mengatakan pihaknya telah melaporkan peristiwa itu kepada KPU Provinsi Jawa Barat.

"Kami (KPU Majalengka) juga sudah berkoordinasi dengan KPU provinsi Jawa Barat, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Majalengka hingga BPJS Ketenagakerjaan terkait santunan kematian," jelas Deden, Jumat 5 Juli 2024.

Deden menjelaskan koordinasi dengan sejumlah pihak itu tentu guna membahas tentang juklak juknis penetapan pemberian santunan kematian kepada badan adhoc Pemilihan Umum atau Pemilu tahun 2024.

Deden mengungkapkan jika merujuk keputusan yang tertuang dalam keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 bahwa yang bersangkutan masuk didalamnya.

"Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) itu merupakan badan adhoc terdiri selain Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS)," papar Deden.

Melihat keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023, tentu ada kriteria pemberian santunan bagi badan adhoc Pemilu 2024. Diantaranya santunan kematian saat menjalankan tugas penyelenggaraan tahapan pemilu.

Kemudian meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan penyelenggaraan tahapan pemilu, sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas.

Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggungjawab atau sebagai tindakan akibat anasir itu dalam melakukan tugas penyelenggaraan tahapan pemilu. Dan meninggal dunia bukan karena bunuh diri.

"Nah ini juga yang sedang kita lakukan kajian. Yang jelas petugas Pantarlih ini tetap diusahakan mendapatkan santunan kematian," tukas Deden. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: