3.883 Pantarlih di Majalengka Dilantik, Berikut Tugas dan Tanggungjawabnya

3.883 Pantarlih di Majalengka Dilantik, Berikut Tugas dan Tanggungjawabnya

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih biasa disebut petugas Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kabupaten Majalengka mencapai 3.883 orang--

MAJALENGKA, RADAR MAJALENGKA.COM - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih biasa disebut petugas Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kabupaten Majalengka jumlahnya mencapai ribuan orang.

 

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Majalengka, H Deden Syarifudin menyebutkan sebanyak 3.883 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) serentak di kabupaten Majalengka.

 

"Pelaksanaan pendaftaran dan penelitian administrasi calon Pantarlih sudah berlangsung sejak tanggal 13 hingga 20 Juni 2024 kemarin yang dilaksanakan dikantor PPS masing-masing wilayah. Bahkan pendaftar cukup banyak. Hasil penelitian tersebut, masuk sebanyak 3.883 orang dinyatakan memenuhi syarat, sementara 249 orang lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat," jelas Deden.

 

Deden menyebutkan tugas Pantarlih ini biasanya melaksanakan coklit pemutakhiran data pemilih sesuai dengan Model A Daftar Pemilih atau berdasarkan data KPU dengan mendatangi pemilih secara langsung dari rumah ke rumah.

 

Deden menjelaskan tugas dan tanggung jawab Pantarlih pada Pilkada 2024 yakni berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pasal 49.

 

Adapun tugas Pantarlih pada Pilkada yaitu membantu KPU Kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.

 

"Serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Deden.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: