ASN Ikut Pilkada Mundur, 40 Hari sebelum Pendaftaran

ASN Ikut Pilkada Mundur, 40 Hari sebelum Pendaftaran

WARNING: Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengingatkan agar ASN yang akan mengikuti Pilkada mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran calon.-Baehaqi-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 harus mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran calon, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendagri tertanggal 16 Mei 2024.

Informasi ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, saat diwawancarai wartawan setelah menghadiri acara di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati pada Selasa (22/6).

"Ia sudah diimbaui oleh Kemendagri, ASN yang akan mencalonkan diri (Pilkada 2024), agar mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran, dan ini sudah dijelaskan," ungkapnya.

Selain itu, Pj Gubernur juga memberikan peringatan kepada para ASN di Jawa Barat yang akan berpartisipasi dalam pilkada, bahwa mereka tidak boleh menggunakan fasilitas negara saat melakukan pendekatan dengan masyarakat.
Peringatan ini diberikan karena Pj Gubernur meragukan netralitas ASN yang akan terlibat dalam pilkada.

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Upayakan Peningkatan Kualitas PPAT Seiring dengan Transformasi Digital

"Jika sudah mulai mendekati partai politik, saya imbau agar tidak menggunakan fasilitas negara. Pertanyaannya adalah, apakah niatnya sudah mantap untuk maju, apakah masih bisa netral, dan apakah masih profesional dalam melayani masyarakat," katanya.

"Jadi jika memang ingin maju, sebaiknya mengambil cuti di luar tanggungan supaya tidak disalahgunakan. Kita harus menjaga netralitas ASN," imbuhnya.

Sementara itu, Dasim Raden Pamungkas, anggota Komisi 1 DPRD Majalengka, sebelumnya telah mengingatkan tentang netralitas ASN, sesuai amanat undang-undang yang menyatakan bahwa ASN dan kepala desa harus netral dan tidak boleh mendukung calon tertentu dalam Pilkada Serentak 2024.

Menurutnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri juga menegaskan posisi ASN yang harus netral dalam pilkada, meskipun tetap memiliki hak suara dalam setiap tahapan pesta demokrasi.

BACA JUGA:Kang Aldi Prastianto Bacabup Kabupaten Majalengka, Mulai Blusukan

Dasim menambahkan bahwa Pemkab Majalengka telah membentuk tim untuk mengawasi netralitas ASN dalam Pemilihan Gubernur Jawa Barat (Pilgub Jabar) dan Pemilihan Bupati Majalengka (Pilbup Majalengka), sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka yang baru-baru ini ditandatangani oleh Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi.

"Perbup sudah diterbitkan, tim sudah dibentuk, sekarang tinggal disosialisasikan untuk mengingatkan ASN akan pentingnya netralitas pada saat Pilkada," ujar Dasim Raden Pamungkas. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: