Aturan BPJS dan Layanan Rumah Sakit Dipertanyakan, Terkait Pasien Rawat Jalan Membeludak
PASIEN MEMBELUDAK: Antrean di rawat jalan RSUD Majalengka sangat panjang dan mengular, terkesan tidak tertib dengan pemberlakuan sistem baru BPJS.-Almuaras-Radarmajalengka.com
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Pasca lebaran tahun 2024, tingkat kunjungan pasien rawat jalan ke RSUD Majalengka semakin membludak.
Ketua LSM Jaringan Masyarakat Madani (Jarami) Majalengka, Dr H Cecep Suryana MSi menyatakan bahwa pelayanan di ruang rawat jalan RSUD Majalengka.
Menurut Cecep, antrean di rawat jalan RSUD sangat panjang dan mengular, terkesan tidak tertib dengan pemberlakuan sistem baru BPJS.
"Pertanyaannya, ada apa dengan BPJS? Kenapa harus mempersulit masyarakat yang ingin berobat jalan?" tanya dosen perguruan tinggi di Bandung asal Kecamatan Maja kepada Radar, kemarin.
Dia berharap BPJS dan RSUD membuat aturan dan pelayanan yang mudah, sehingga pelayanannya kepada masyarakat maupun tenaga medisnya nyaman dalam bekerja dan tidak kewalahan seperti ini.
"Berobat itu hak masyarakat yang sudah membayar iuran rutin per bulannya. Tapi kenapa justru ketika masyarakat ingin berobat, kesannya dipersulit?" kritik Cecep.
Saat dikonfirmasi oleh Radar, Kepala Unit Instalasi Rawat Jalan RSUD Majalengka, dr H Ade Zulkarnaen, membenarkan bahwa pasien ke IRJ RSUD pasca lebaran ini membludak.
Ade mengakui bahwa ada aturan BPJS yang baru untuk layanan pasien rawat jalan ke rumah sakit.
"Kebetulan saya sedang tugas di Cirebon, coba hubungi wakil saya, Bu Hj Entar Sutarmi SKep Ners," ujar Ade saat dihubungi Radar melalui sambungan telepon, kemarin.
Saat Radar mengonfirmasi Wakil Kepala Unit IRJ RSUD Majalengka, Hj Entar Sutarmi SKep Ners yang bersangkutan tidak ada di kantornya sekitar pukul 10.00 WIB.
Melalui pesan WhatsApp, Entar menyampaikan permohonan maaf karena pada saat wartawan Radar datang ke kantornya, dia sedang memiliki keperluan di luar kantornya.
Hj Entar menyebutkan bahwa jumlah kunjungan per hari ke Unit IRJ mencapai rata-rata 450 orang. (ara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: