Apakah THR Hanya di Indonesia? Ternyata Ini Ada Aturannya, Simak Selengkapnya

Apakah THR Hanya di Indonesia? Ternyata Ini Ada Aturannya, Simak Selengkapnya

Thr berupa tunjangan pendapatan uang--Pap - Tangkapan layar

RADARMAJALENGKA.COM - Apakah Thr hanya di Indonesia? Ternyata Thr ialah tunjangan hari raya atau Thr merupakan hak pendapatan yang wajib diberikan oleh pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan sesuai aturan yang berlaku.

Adapun ketentuan terkait THR, tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)  Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan tersebut, apabila ada perusahaan yang telat atau tidak membayarkan THR kepada para pegawainya dapat dikenai denda dan sanksi. 

Lantas apakah negara-negara lain juga memberikan THR kepada para pekerja?

BACA JUGA:Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih Untuk Perempuan, Dikerjakan di Rumah

1. Thr di Indonesia dimulai sejak 1950

Berdasarkan Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI) mencatat pemberian THR pertama kali di Indonesia terjadi pada 1950-an, yakni dimulai pada era kabinet Soekiman Wirjosandjojo. 

Salah satu program kerja kabinet Soekiman, yakni meningkatkan kesejahteraan pegawai negara atau aparatur sipil negara (ASN) pada waktu itu.

Namun lambat laun para pekerja lain (di luar ASN) menuntut hak yang sama. Mereka menuntut diberikan THR.

BACA JUGA:Tips Cara Sholat Tarawih Sendiri di Rumah Untuk Perempuan, Simak Selengkapnya

Meskipun pada mulanya pemberian THR hanya bertujuan politis cara Soekiman mengambil dukungan dari ASN.

Namun hingga sekarang budaya tersebut tetap dilestarikan, bahkan terdapat aturan jelasnya.

2. Belanda

THR ternyata juga diberikan di Negara Kincir Angin atau Belanda yang biasanya disebut sebagai Holiday Allowance atau Tunjangan Liburan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarmajalengka.com