Bawaslu Belum Terima Laporan Pelanggaran

Bawaslu Belum Terima Laporan Pelanggaran

Dede Rosada Ketua bawaslu-Almuaras-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Ketua Bawaslu Kabupaten  Majalengka Dede  Rosada menyatakan   selama dua hari pasca pemungutan suara pada pemilu serentak Rabu (14/2), tidak ada  laporan dugaan pelanggaran baik dilakukan oleh penyelenggara maupun peserta.

Ditegaskan Dede, bila ada warga yang mendapatkan temuan pelanggaran ataupun kecurangan pada pelaksanaan pemilu, maka  dipersilakan masyarakat melaporkannya ke Bawaslu dengan bukti-buktinya.

“Masyarakat minimal memiliki dua bukti  pelanggaran atau kecurangan. Bisa dilaporkan ke Bawaslu desa/kelurahan setempat, tingkat  kecamatan ataupun langsung ke Bawaslu Kabupaten Majalengka,” kata Dede kepada awak media di kantor Bawaslu, kemarin (16/2).

Ditegaskan pria asal Desa Wanahayu Kecamatan Maja ini, kejadian laporan dugaan pelanggaran tersebut masih maksimal 7 hari.

BACA JUGA:Panwascam Sumberjaya Temukan Kekurangan Kotak Suara TPS, Akhirnya Bisa Dipenuhi KPU

“Karena sesusai peraturan dan ketentuan batas laporan dugaan pelanggaran akan diproses maksimal 7 hari kejadiannya, karena kalau batas waktu lebih dari 7 hari maka tidak akan diproses lagi,” tandasnya.
Dakuinya proses pelaksanaan pemilu serentak di Kabupaten Majalengka berlangsung lancar dan relatif landai-landai saja.

Ia mengakui Bawaslu juga memiliki data hasil perolehan suara sebagai back up, apabila ada masalah dikemudian hari. Namun bukan untuk konsumsi media ataupun publik.

Ia mengingatkan pengitungan qiuck count  bukan dasar untuk perhitungan  suara, tapi dibolehkan.
Menurutnya, yang menjadi dasar perolehan suara untuk menentukan pemenang pada Pilpres atau Pileg 2024 itu adalah hasil real count dan perhitungan manual KPU.

Ditambahkan Dede, Bawaslu juga tidak menerima laporan dugaan adanya kertas suara untuk pilpres yang telah dicoblos duluan sebelum pemungutan suara.

“Hati-hati dengan berita hoaks, Bawaslu akan memproses  pengaduan bila waktunya belum kedaluwarsa dan disertai bukti-bukti minimal dua alat bukti,” tandasnya. (ara)

BACA JUGA:3 Objek Wisata yang Ada di Majalengka, Nikmati Keindahannya dan Dapatkan Keseruannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: