Pj Bupati Bisa Lakukan Mutasi

Pj Bupati Bisa Lakukan Mutasi

Mutasi-ilustrasi-dok-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM  - Sejumlah pejabat Eselon 2 di lingkungan Pemkab Majalengka pada tahun 2024 ini memasuki masa purnabakti alias memasuki masa pensiun.

Informasi yang dihimpun Radar Majalengka, Asisten Daerah (Asda) Administrasi, Dra Hj Asmaradewi MSi bakal memasuki masa purnabakti pada Februari 2024.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten  Majalengka, Ir Hj Nadisha Hanna Haritztin MM juga akan memasuki masa pensiun pada Juni 2024.

Pejabat lainnya yang akan pensiun adalah Kepala Dinas Pendidikan Dr Hj Lilis Yuliasih MPd pada Agustus 2024 dan Kepala BPBD, H Iskandar SSos MSi.

BACA JUGA:Legislator PKB Perjuangkan Gaji Pendamping PKH Naik Jadi Rp 5 Juta

“Iya saya, kadisdik dan Bu Asda Dewi akan pensiun tahun ini, tapi  beda bulan saja,” ujar Kadis LH Hj Nadisha.
Lalu dengan jabatan Bupati Majalengka dijabat oleh Penjabat (Pj) Bupati  apakah bisa melakukan mutasi? Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Drs H Edy Anas Djunaedi MM  menyatakan bahwa Pj Bupati  Majaengka, Drs Dedi Supandi MSi dapat melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka asalkan atas seizin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKS, Hj  Dhora Dorajatun MKes sebagai wakil masyarakat berharap agar mutasi disesuaikan dengan background pendidikan, dan keahlian yang bersangkutan. “Untuk mendapatkan hasil kerja yang maksimal,” ujarnya. (ara)

BACA JUGA:Bakesbangpol Kumpulkan LSM di Objek Wisata Situ Cipanten

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: