Bawaslu Lantik 3.935 Pengawas TPS

Bawaslu Lantik 3.935 Pengawas TPS

DILANTIK: Sebanyak 3.935 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kabupaten Majalengka siap diterjunkan.-Ono Cahyono-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM  - Sebanyak 3.935 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kabupaten Majalengka siap diterjunkan untuk melaksanakan pengawasan di tingkat TPS yang tersebar di 343 desa dan kelurahan se-Kabupaten Majalengka.

Ketua Bawaslu Majalengka Dede Rosada mengatakan pengawas di tingkat TPS yang telah dilantik dan diberikan bimbingan teknis (Bimtek) ini semua akan diterjunkan satu orang satu TPS se-Kabupaten Majalengka, untuk mengawal pelaksanaan pemungutan suara di tingkat TPS.

"Pengawas TPS merupakan ujung tombak dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, karena memiliki peran yang strategis dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu)," terangnya usai pelatikan, Selasa 23 Januari 2024.

Ia mengatakan keberadaan PTPS di sini sangat penting karena menentukan kualitas proses pemungutan dan perhitungan suara.

BACA JUGA:Prodi Ilkom Unma Gelar Nobar Film Karya Mahasiswa, Pj Bupati : Majalengka Banyak Sineas Muda

"PTPS merupakan petugas yang dibentuk oleh Bawaslu," terangnya.
Dede menambahkan, pada Pemilu 2024 ini Bawaslu dalam mengawasi menggunakan Aplikasi Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu) sebagai alat bantu dalam melaporkan dan menyajikan data yang akurat dan cepat.

“Harapannya aplikasi ini tidak mengalami error ketika nanti digunakan oleh Pengawas TPS secara serentak di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Kordiv SDM Nunu Nugraha menambahkan pengawas TPS merupakan garda terdepan dan ujung tombak Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan, mengawal dan memastikan penyelenggaraan pemilu dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.

Oleh karenanya, dalam bimtek kemarin pihaknya berharap Pengawas TPS, memiliki semangat untuk meningkatkan kapasitas SDM, memahami sedetail mungkin apa saja yang harus diwaspadai dan regulasi yang ada.

BACA JUGA:Kapolres Pastikan Tahanan Diperlakukan Manusiawi

"Pengawas TPS tidak hanya bekerja pada hari pemungutan suara. Tapi, Pengawas TPS harus melaksanakan tugas sejak tahapan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara dan pelaksanaan penghitungan suara," tambahnya.

Tugas PTPS sendiri mengawasi persiapan pemungutan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara. Kemudian, mengawasi penghitungan suara dan mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

Kalau wewenang PTPS sendiri, kata dia, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan atau dugaan penyimpangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

"Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara, itu juga wewenang PTPS. Termasuk melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,itu juga wewenang PTPS," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: