Bawaslu: GGM Terlarang Jadi Lokasi Kampanye

Bawaslu: GGM Terlarang Jadi Lokasi Kampanye

TERLARANG: Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 452 Tahun 2023, GGM menjadi lokasi terlarang untuk kampanye.-Baehaqi-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM  - Fasilitas lapangan Gelanggang Generasi Muda (GGM) Kabupaten Majalengka terlarang menjadi lokasi kampanye oleh peserta Pemilu 2024. Larangan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Majalengka Dede Rosada Kamis (18/1).

"Area publik lapangan GGM Majalengka itu merupakan salah satu titik lokasi tempat yang terlarang untuk dijadikan pelaksanaan kampanye," tandas Dede.

Ia juga menjelaskan bahwa larangan tersebut disampaikan sesuai berdasarkan Keputusan KPU Nomor 452 Tahun 2023. Selain GGM ada lokasi lainnya yang kodisinya sama terlarang untuk dijadikan lokasi kampanye.

Di antaranya Alun-alun Majalengka, Taman Sejarah, Taman Raharja, area eks pasar lama Majalengka, rest area Baribis, museum cagar budaya, tempat wisata yang dikelola oleh pemerintah kabupaten atau desa, serta fasilitas layanan kesehatan.

Dengan adanya larangan tersebut, Dede berharap para peserta pemilu bisa mematuhi aturan tersebut.
Dede kembali menegaskan, pelanggaran terhadap larangan ini dapat berujung pada sanksi administratif sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan KPU.

BACA JUGA:Ternyata Hanya 3 Orang Bukan 150, Klarifikasi soal Kader Taruna Merah Putih yang Mundur

"Kepolisian juga tentu turut berperan dalam menjaga ketertiban, dengan tidak memberikan izin kepada peserta pemilu yang berniat menggunakan lokasi terlarang tersebut," katanya.

Sementara, bila saja sampai terjadi pelanggaran, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU yang akan mengambil tindakan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu.

"Pembubaran acara kampanye dapat menjadi opsi jika terjadi pelanggaran, karena izin atau pemberitahuan kepada kepolisian merupakan syarat mutlak sebelum acara tersebut berlangsung," tegasnya.

Bawaslu Majalengka mengimbau kepada seluruh peserta dan tim pelaksana kampanye untuk menghindari penggunaan lokasi yang sudah ditetapkan sebagai tempat terlarang oleh KPU.
Upaya ini diharapkan dapat menciptakan Pemilu 2024 yang tertib, adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (bae)

BACA JUGA:Relawan Amin Majalengka Hadiri Silaturahmi Ulama di Cirebon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: