Cuma Bayar Rp150 Ribu Dapat Sertifikat

Cuma Bayar Rp150 Ribu Dapat Sertifikat

ilustrasi sertifikat tanah-dok-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Majalengka kembali menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat.

Penyerahan sertifikat tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat atau PTSL-PM tahun 2023 dilakukan di Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kamis (11/1).

Lurah Majalengka Kulon, Roswati SIP MSi melalui Kasi Kesos, Teti Nurflaluhah menyebutkan, sebanyak 300 sertifikat PTSL telah diberikan kepada warga di Balai Kelurahan Majalengka Kulon.

“Penyerahan sertifikat tahap ke-4 ini diberikan kepada 300 warga dari total 2 ribu pemohon PTSL,” ujarnya.
Diakui Teti, peminat PTSL sangat tinggi karena dengan biaya hanya sebesar Rp150 ribu bisa mendapatkan sertifikat tanah.

BACA JUGA:Razia, Polres Majalengka Tertibkan Knalpot Brong

BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan, BIJB Kertajati Tambah Penerbangan Kargo

BACA JUGA:Pj Bupati Sebut Bantuan Pemkab ke PMI Sangat Minim

Seorang warga RT 02 RW 12 Kelurahan Majalengka Kulon penerima sertifikat PTSL, Dede Supriyatna (50) mengaku senang.

Ia telah mendapatkan sertifikat tanah seluas 200 M2 tersebut dengan hanya membayar Rp150 ribu.  Ia mengaku tidak akan mendapat sertifikat tanah bila tidak mendapatkan program PTSL.

“Karena, untuk mendapatkan sertifikat bisa mencapai Rp2 juta hingga Rp4 jutaan. Alhamdulilah dengan program PTSL ini hanya keluar uang Rp150 ribu. Menunggu selama 4 bulanan bisa mendapatkan sertifikat tanah,” papar Dede. (ara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: