Pol PP Tertibkan APK Dikawasan Militer Lanud Sukani

Pol PP Tertibkan APK Dikawasan Militer Lanud Sukani

Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Ligung menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang bertebaran di ruas jalan Lanud Sugiri Sukani. Satpol PP menertibkan puluhan APK di wilayah militer Angkat-Ono Cahyono-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Ligung menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang bertebaran di ruas jalan Lanud Sugiri Sukani.

Ketua Panwascam Ligung, Munadi mengungkapkan pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut dan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan puluhan APK yang terpasang di pohon-pohon sepanjang jalan kawasan Militer.

"Sejatinya bahwa sepanjang jalan Lanud Sugiri Sukani itu merupakan kawasan Militer. Artinya ini bukan tempat umum. Kami berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan puluhan APK yang terpasang di pohon-pohon kawasan Militer," tegas Munadi.

Munadi menegaskan, pihaknya sering menerima keluhan dari pihak Lanud S Sukani terkait masih menjumpai APK terpasang di wilayah militer. Berkat kerjasama dan komunikasi dengan pihak terkait semua APK yang melanggar bisa segera ditertibkan.

BACA JUGA:Ponpes Miftahul Mubtadiin Diresmikan

BACA JUGA:Jambore Cabang IV Kwarcab Majalengka Dibuka

"Dalam hal ini Panwascam berkomunikasi dengan Satpol PP Kecamatan Ligung untuk segera menindaklanjutinya. Dan sekarang area militer Lanud S Sukani sudah terbebas dari pemasangan APK," pungkasnya.

Sementara itu, Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (HP2HM), Ena Suryana menambahkan pihaknya selama ini telah melakukan tugas pengawasan di semua tahapan pemilu.

Mulai pengawasan terhadap pendataan pemilih atau coklit, pengawasan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan, pengawasan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS), pengawasan Alat Peraga Kampanye (APK), sampai kepada pengawasan kampanye para Peserta Pemilu, yang saat ini tengah berjalan hingga berakhir sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.

Meski demikian, pengawasan Pemilu di Kecamatan Ligung masih tergolong kondusif. Selama ini baik Panwascam maupun PKD belum menemukan pelanggaran yang berarti dilakukan oleh peserta pemilu.

BACA JUGA:Panwascam Sumberjaya Gandeng Tokoh Masyarakat

BACA JUGA:Pj Bupati Tak Bisa Mutasi ASN, Kepbup Manajemen Talenta Pegawai ASN sudah Ditetapkan

"Rata rata pelanggaran masih di dominasi oleh pelanggaran pemasangan APK. Mereka (para caleg), timses ataupun relawan terkadang masih ditemukan memasang APK di tempat terlarang seperti di area wilayah militer," tambahnya.

Menurut dia, pelanggaran oleh para peserta pemilu atau caleg rata rata di saat pemasangan APK. Mereka masih juga ada yang memasangnya di area militer AU seperti di jalan utama Lanud S Sukani.

"Padahal baik Panwascam maupun PKD sudah sering memberikan arahan agar APK jangan dipasang di area militer," tegas dia.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Joharul Arifin mengatakan selama ini pengawasan di Kecamatan Ligung berjalan sesuai aturan yang ada. Pihaknya selalu mewanti wanti kepada PKD dalam menjalankan tugas pengawasan agar selalu berpedoman terhadap PKPU dan Perbawaslu. Sehingga dalam melakukan pengawasan tidak melenceng dari aturan yang ada.

BACA JUGA:Tempat Pendidikan Dan Fasilitas Pemeritah Boleh Digunakan Untuk Aktifitas Kampanye

"Setiap minggu kami rapat di sekretariat Panwascam Ligung dengan para PKD untuk melakukan evaluasi dan diskusi. Dari evaluasi ini kami bisa saling sharing atau bertukar pikiran terkait pengawasan di lapangan. Sehingga pengawasan pemilu di Kecamatan Ligung berjalan sesuai aturan," ujar Johar.

Pihaknya juga mengedepankan CAT, yakni Cegah, Awasi, dan Tindak. Artinya mengedepankan pencegahan sebelum melakukan penindakan. Semakin ketat pengawas melakukan pencegahan, maka akan semakin sedikit pelanggaran yang kami temukan. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: