Sita Rokok Kedaluarsa dan Rokok Tanpa Cukai di Majalengka
BARANG SITAAN: Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) kembali melakukan razia peredaran rokok tanpa cukai di Kabupaten Majalengka-istimewa-Radarmajalengka.com
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) kembali melakukan razia peredaran rokok tanpa cukai di Kabupaten MAJALENGKA. Razia yang dilaksanakan selama dua hari tersebut menemukan puluhan bungkus rokok kedaluarsa.
"Kami melakukan razia selama dua hari menemukan rokok expired dari 2010 sampai sekarang 2023 masih di jual," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Majalengka, Rachmat Kartono SSTP.
Menurut dia, razia sendiri bersama satgas yang terdiri dari petugas Bea Cukai, TNI-Polri, PM Subdenpom Majalengka, Satpol PP, Kesbangpol dan Kejaksaan.
Dari hasil temuan rokok expired dari 2010 itu tentu selain merugikan negara juga sangat merugikan masyarakat. Apalagi yang menghisapnya karena kesehatannya.
BACA JUGA:Keunggulan Aerox 155 yang Bikin Pengguna Motor Sport Beralih Pakai Matik
Rachmat mengatakan, rokok kedaluarsa tersebut ditemukan di sebuah warung yang berada di Desa Kulur, Kecamatan Majalengka. Rokok tersebut kondisinya sudah keropos dan mengeluarkan bau tidak sedap.
"Ada 7 selop atau 70 bungkus. Isi per bungkusnya itu 20 batang. Ini pertemuan pertama kita. Baru sekarang kita dapat temuan seperti ini," ujar Rachmat.
Rachmat menjelaskan, razia rokok tanpa pita cukai ini dilakukan karena bisa menimbulkan kerugian negara. Pasalnya peredaran rokok ilegal di Majalengka masih masif.
Selama razia gabungan berlangsung, petugas berhasil mengamankan 71.200 batang rokok ilegal. Barang bukti tersebut hasil razia yang dilakukan di wilayah Kecamatan Talaga, Bantarujeg, Sukahaji dan Majalengka.
BACA JUGA:Jadi Kado Akhir Tahun, Yamaha Luncurkan Varian XMAX Tech MAX
"Dari hasil operasi selama 2 hari kita juga berhasil mengamankan sebanyak 3.560 bungkus atau setara 71.200 batang rokok ilegal," katanya.
Disinggung terkait sanksi yang akan diberikan kepada pengedar rokok ilegal, Rachmat menyampaikan, hal tersebut merupakan kewenangan bea cukai. Saat ini pihaknya hanya memberikan teguran dan tindakan berupa penyitaan.
"Kalau dari tim kita hanya mengeluarkan teguran. Tentunya melakukan penyitaan-penyitaan seperti tadi. Kalau kaitan masalah sanksi dan ketentuan hukumnya ada bea cukai karena itu kewenangannya," jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Bea Cukai Cirebon Rian menjelaskan, pengedar rokok ilegal bisa di pidana. Pasalnya tindakan tersebut sudah melanggar Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 pasal 54.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: