Jadi Caleg PPP DPR RI, Yanto Irianto Siap Wujudkan Supremasi Hukum

Jadi Caleg PPP DPR RI, Yanto Irianto Siap Wujudkan Supremasi Hukum

--

RADARMAJALENGKA.COM-Ketua LBH Pancaran Hati Yanto Irianto, kini menempatkan diri sebagai calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Partai Persatuan Pembangunan Dapil Jabar VIII yang meliputi Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, dan Kabupaten Indramayu.

Dorongan partai pengusung menjadikan Yanto kian optimistis berkontestasi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Pemilu 2024.

Sebagai seorang yang memiliki latar belakang hukum, Yanto melihat bahwa dunia politik dan hukum saling bersentuhan. Karena itu, supremasi hukum di Indonesia menjadi tujuan utamanya bila menang sebagai caleg dalam Pemilu 2024.

Keputusan itu pun tak lepas dari masih banyaknya ketimpangan dan diskriminasi hukum yang terjadi di masyarakat, terutama rakyat kecil alias wong cilik. Padahal, hukum menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan negara.

"Saya terlibat dalam politik dengan harapan, hukum dapat diperbaiki di masa depan. Hukum juga (merupakan) fondasi pembangunan negara. Kita sangat perlu infrastruktur yang bagus dan megah, tapi kita juga harus menguatkan hukum sebagai penopang pembangunan. Hukum yang tegak dan adil bisa memberi kepastian dan kenyamanan bagi setiap orang melakukan aktivitas ekonomi, memajukan usahanya, membangun bangsa. Jadi, hukum memiliki hubungan dengan banyak aspek, termasuk pendidikan dan kesehatan,” jelasnya.

Yanto mencontohkan kaitan hukum dan kesejahteraan dengan menyoroti masalah pinjaman online (pinjol) ilegal. Banyak orang terjerat karena kesulitan ekonomi dan kebutuhan mendesak. Ketidaktahuan tentang hukum kian memperumit masalah tersebut.

Di sisi lain, maraknya pinjol ilegal tak lepas dari kurangnya peran pemerintah dalam melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal merugikan.

“Pemerintah harus tegas dalam menegakkan hukum. Begitu juga polisi, Kemenkominfo, OJK. Blokir dan tutup saja akses pinjol ilegal serta judi slot, serta tindak tegas pelakunya,” tegas Yanto.

Menurutnya, jadi pengacara saja tak akan cukup jika ingin membantu seluruh masyarakat. Karena itu, perlu masuk ke dalam sistem politik dengan menjadi anggota DPR RI untuk membuat atau mendorong sebuah kebijakan.

"Waktu memegang kasus, (sadar) harus masuk ke dalam sistem untuk membantu orang lebih banyak untuk memberikan keadilan," kata Yanto yang kerapkali memberikan konsultasi hukum gratis ke pelosok kampung.

"Di dunia hukum, ada namanya negosiasi, musyawarah mufakat, pendamping diskusi. Bagaimana pendampingan hak-hak," katanya.

"Di DPR, bisa perjuangkan kebijakan yang pro terhadap rakyat, musyawarah mufakat dengan fraksi lain untuk perjuangkan aspirasi. Ini yang menarik," pungkasnya. (*)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: