Bawaslu Majalengka Imbau Peserta Pemilu 2024 harus Ikuti Aturan Main Kampanye

Bawaslu Majalengka Imbau Peserta Pemilu 2024 harus Ikuti Aturan Main Kampanye

TAAT ATURAN: Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada mengingatkan seluruh peserta Pemilu 2024 untuk mengikuti aturan main selama tahapan kampanye.-Baehaqi-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM  - Bawaslu Kabupaten Majalengka mengingatkan seluruh peserta Pemilu 2024 untuk mengikuti aturan main selama tahapan kampanye.

Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada mengatakan, aturan yang paling harus diperhatikan di antaranya perihal pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Pihaknya mewanti-wanti agar APK tersebut tidak dipasang di titik-titik yang dilarang, misalnya, rumah ibadah dari mulai masjid, musala, gereja, wihara, kelenteng, hingga pura.

Selain itu, menurut dia, APK Pemilu 2024 juga dilarang dipasang di lingkungan pemerintahan, lembaga pendidikan, fasilitas umum, dan lainnya.

BACA JUGA:Tuntut UMK 2024, Ribuan Buruh Blokade Jalan

BACA JUGA:PKT Sukaraja Kulon Jatiwangi Rehab Lapangan Sepak Bola

"Ini sesuai PKPU dan Perbawaslu, sehingga kami mengingatkan untuk diperhatikan peserta Pemilu 2024," kata Dede Rosada, Rabu (29/11).

Tidak hanya dua aturan tersebut, para peserta Pemilu 2024 juga diingatkan untuk memerhatikan Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Keteriban Umum dalam pemasangan APK.

Ia mengatakan, jika aturan mengenai kampanye dipatuhi seluruh peserta Pemilu 2024 maka pesta demokrasi di Kabupaten Majalengka bakal berjalan aman dan damai.

Dede pun mengingatkan tim kampanye Capres - Cawapres untuk memerhatikan aturan yang tertuang dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.

BACA JUGA:Zaini Shofari Minta Pemkab Antisipasi Bencana Banjir

BACA JUGA:Musim Penghujan, Perajin Anyaman Keset Kebanjiran Order

"Kami mengimbau tim kampanye di tingkat Kabupaten Majalengka untuk lebih memerhatikan aturan main kampanye sesuai undang-undang tersebut," ujar Dede Rosada.

Ia menyampaikan, tim kampanye dilarang melibatkan pihak-pihak yang menurut Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak boleh terlibat praktik politik praktis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: