Besaran Gaji TKI di Brunei Darussalam 2023
Besaran Gaji TKI di Brunei Darussalam 2023-Merdeka.com-Radarmajalengka.com
Petani: B$800 – B$1.000 atau sekitar Rp8,4 juta – Rp10,5 juta per bulan
Pekerja Pabrik: B$800 – B$1.200 atau sekitar Rp8,4 juta – Rp12,6 juta per bulan
Supir: B$800 – B$1.200 atau sekitar Rp8,4 juta – Rp12,6 juta per bulan
BACA JUGA:Simak Beberapa Syarat Kerja Di Brunei Darussalam
Sesuai peraturan yang berlaku di Brunei, upah pekerja migran harus disesuaikan dengan standar upah yang berlaku di negara tersebut dan memenuhi standar upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah Brunei darussalam.
Standar upah minimum yang ditetapkan pemerintah Brunei Darussalam saat ini adalah 620 dolar Brunei atau sekitar Rp6,5 juta per bulan.
Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku sejak tahun 2018 bagi seluruh TKI yang bekerja di sektor formal dan informal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: