Hukum Mencabut Uban dan Menyemir Rambut dalam Pandangan Islam, Apakah Boleh?

Hukum Mencabut Uban dan Menyemir Rambut dalam Pandangan Islam, Apakah Boleh?

Hukum Mencabut Uban dan Menyemir Rambut dalam Pandangan Islam, Apakah Boleh?-Dalan Slamet-Radarmajalengka.com

RADARMAJALENGKA.COM- Uban merupakan perubahan warna rambut menjadi putih yang muncul ketika seseorang masuk ke usia lanjut. Namun, munculnya uban ini ada juga yang terjadi pada usia muda.

Sehingga, munculnya uban di masa muda ini dianggap mengurang kepercayaan diri karena penampilan rambut yang nampak tua. 

Tak heran jika banyak yang ingin mencabut, menghilangkan atau menyemir uban tersebut menjadi warna rambut hitam kembali.

Namun dalam Islam sudah diatur bagaimana hukum boleh tidaknya mencabut uban hingga menyemir rambut.

Menurut pandangan Islam, mencabut uban hukumnya tidak boleh.

BACA JUGA:Cukup 1 Bahan, Cara Menghilangkan Uban dengan Teh Celup

Dijelaskan dalam kitab Fiqhus Sunnah karya Sayyid Sabiq, bahwasannya Rasulullah SAW sendiri menganjurkan untuk membiarkan rambut uban yang muncul, baik di kepala maupun janggut (bagi laki-laki) dan tidak mencabutnya. Sebab, uban ini kelak akan menjadi cahaya bagi setiap muslim.

Sebagaimana pada hadis 'Amar bin Syu'aib RA dari bapaknya, dari kakeknya yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, 

لا تنتفوا الشيب فإنه نور يوم القيامة ومن شاب شيبة في الإسلام كتب له بها حسنة وحط عنه بها خطيئة ورفع له بها درجة

Artinya: "Janganlah kalian mencabut uban, karena ia merupakan cahaya bagi seorang muslim. Tidaklah seorang muslim membiarkan ubannya--selama ia masih Islam--, kecuali Allah akan mencatat baginya satu kebaikan, mengangkat satu derajat dan menghapus satu kesalahan." (HR Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi, an-Nasa'i, dan Ibnu Majah)

BACA JUGA:Tips Menghilangkan Uban dengan Teh dan Garam

Sementara itu, dari hadits Anas RA juga disebutkan, "Kami tidak senang dengan seorang laki-laki yang mencabut sehelai uban dari kepala dan jenggotnya." (HR Muslim)

Selain itu ada penjelasan lain mengenai tidak diperbolehkannya mencabut uban  yang tertuang dalam hadis Abu Daud, yakni:

لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشِيبُ شَيْبَةً فِي الْإِسْلَامِ إِلَّا كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: