Puluhan Icumbent Nyaleg Lagi, Terbanyak di Daerah Pemilihan 3, 4 dan 5

Puluhan Icumbent Nyaleg Lagi, Terbanyak di Daerah Pemilihan 3, 4 dan 5

--

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM  - Sedikitnya ada 43 incumbent (petahana) anggota DPRD Kabupaten Majalengka ikut kembali dalam kontestasi pemilihan legislatif (pileg) pada Pemilu 2024 mendatang.

Dalam Keptusan KPU Kabupaten Majalengka Nomor 406 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon sementara (DCS) Angota DPRD Kabupaten Majalengka Dalam Pemilu 2024, daerah pemilihan (Dapil) 3, 4 dan 5 menjadi dapil yang diisi oleh banyak incumbent. Jumlahnya tercatat ada sembilan orang.

Sedangkan di Dapil 1 dan 2 jumlah incumbent tercatat ada delapan orang, ditambah lagi di dalam DCS juga terdapat salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Nasir SAg (PKB) sebagai bacaleg DPRD Kabupaten Majalengka.

Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Agus Syuhada, mengatakan, bahwa dalam rapat pleno, terdapat 592 bacaleg yang ditetapkan dalam DCS untuk pemilihan anggota DPRD Majalengka.

BACA JUGA:DPMD Jabar Gelar Peningkatan Kapasitas BPD dan Perangkat Desa

BACA JUGA:Habib Reyhan Ali : Tidak Benar Anies JIL, Kolaborasi Siap Perjuangkan Anies Jadi Presiden RI

Dan, ratusan bacaleg yang ditetapkan berasal dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, tersebar di lima dapil se-Kabupaten Majalengka.

"Untu kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen juga dipastikan sudah terpenuhi," ungkapnya kepada wartawan.

Selain itu untuk jumlah bacaleg dari setiap partai politik yang telah ditetapkan dalam DCS Pemilu 2024 juga bervariasi. Namun tetap maksimalnya 50 orang sesuai jumlah kursi DPRD Majalengka.

Pihaknya mengakui ada juga partai politik peserta Pemilu 2024 yang jumlah bacalegnya kurang dari 10 orang dan telah ditetapkan dalam DCS.

BACA JUGA:PD PUI Apresiasi Kinerja Baznas, Selalu Sinergis dengan Pemkab Majalengka dan Ormas Islam

BACA JUGA:Fosil Non-Manusia Misterius Ini Diklaim Mayat Makhluk Luar Bumi, Usianya 1.000 Tahun

Pasalnya, dari 656 bacaleg yang diajukan partai politik, sebanyak 592 orang dinyatakan memenuhi syarat (MS), sedangkan 64 orang lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Oleh karena itu, saat ini lanjut Agus, KPU terus menyebarluaskan pengumuman 592 bacaleg yang ditetapkan dalam DCS Pemilu 2024 kepada masyarakat. Dengan tujuan agar mengetahui calon-calon yang bakal menjadi wakilnya di parlemen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: