Akhirnya 700 Lebih Pesantren dapat Perhatian dari Pemerintah, DPRD Akan Sosialisasi Raperda Pesantren

Akhirnya 700 Lebih Pesantren dapat Perhatian dari Pemerintah, DPRD Akan Sosialisasi Raperda Pesantren

DAPAT PERHATIAN. Ketua Pansus Pesantren KH Mahmudi menyampaikan Perda Pesantren telah disahkan. Ini salah satu upaya pemerintah memberikan bentuk perhatian kepada pesantren.-Samsul Huda-radarcirebon.com

CIREBON, RADARMAJALENGKA.COM - Lembaga pendidikan pondok pesantren, akhirnya mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah daerah. Itu setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pesantren disahkan DPRD Kabupaten Cirebon.

Ketua Pansus Rapeda Pondok Pesantren, Kiai Mahmudi mengatakan, di Kabupaten Cirebon sedikitnya terdapat 700 lebih pondok pesantren, dengan jumlah santri hingga puluhan ribu orang yang berasal dari berbagai daerah.

“Dengan disahkannya Raperda ini, pesantren di Kabupaten Cirebon bisa mendapat perhatian dari pemerintah daerah,” kata Mahmudi.

Politisi PKB ini menjelaskan, perjalanan pembentukan  dan pembahasan Raperda Pesantren cukup panjang. Dinamika didalamnya cukup dinamis. Sehingga, pembahasan pun menghabiskan waktu lama.

BACA JUGA:Sungguh Disayangkan, Gua Jepang Sasaran Aksi Vandalisme

BACA JUGA:Pemkab Majalengka-Baznas Beri Bantuan Ribuan Paket Sembako Bagi Masyarakat Melalui Program 'Majalengka Bageur'

"Kita membutuhkan referensi untuk melihat berbagai sisi. Sehingga harus mencari beberapa daerah yang sudah lebih dulu memiliki perda pesantren," katanya.

Disisi lain, walaupun pesantren ini sebagai lembaga pendidikan yang mandiri, tapi ada sedikit tarik ulurnya. Antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Pemerintah Daerah (Pemda). "Tarik ulurnya ini, cukup lama. Kita juga banyak koordinasi dengan provinsi, dan terus berkaca ke tempat lain. Agar Raperda ini bisa goal," terangnya.

Meski harus menguras energi, ia bersyukur, akhirnya Raperda Pesantren bisa disahkan. "Alhamdulillah dari 7 fraksi di DPRD Kabupaten Cirebon, semuanya mendukung dan memberikan support yang sama agar pesantren bisa mendapat perhatian dari Pemkab," tegasnya.

Setelah disahkan, Perda Pesantren ini tidak bisa langsung diberlakukan. Pihaknya perlu mensosialisasikan terlebih dulu kepada masyarakat. Sambil menunggu keluarnya peraturan bupati (Perbup) serta lembaran daerah.

BACA JUGA:Pemkab Majalengka Gelontorkan Dana DBHCHT Mencapai Rp7,72 Miliar

BACA JUGA:Pemerintah Luncurkan Pelayanan Satu Pintu Perizinan Kegiatan Seni dan Olahraga

"Paling tidak kita sosialisasikan terlebih dulu kepada masyarakat pesantren, kecamatan dan beberapa lembaga, sambil menunggu dikeluarkannya Perbup. Karena lebih rincinya akan diatur dalam perbup," ungkapnya

Tentu, harapannya Perda Pesantren ini dapat diimplementasikan. Jangan sampai menjadi produk gagal, seperti Perda Fasilitasi MDTA yang alot dalam implementasinya.

"Kalau MDTA kan ada cantolannya ke Kemenag. Sementara pesantren itu lembaga pendidikan keagamaan di masyarakat tapi basis kurikulumnya adalah muatan lokal," tandasnya.

"Pesantren tidak memiliki lembaga terkait dan formal. Kami optimis Perda ini bisa diimplementasikan dan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya. (sam)

BACA JUGA:Polsek Jatiwangi Gencar Sosialisasi Call Center 110

BACA JUGA:Sergap Pengedar dan Pelanggan Obat Ilegal, 3 Pelaku Dibekuk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: