Mantap! Kabupaten Majalengka Kembali Raih Penghargaan Layak Anak
ZOOM MEETING: Pemerintah Kabupaten Majalengka bersama stakeholder dan OPD terkait menyelenggarakan zoom meeting dalam penganugerahan Kabupaten Majalengka layak anak.-istimewa-Radarmajalengka.com
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Pemerintah Kabupaten Majalengka kembali meraih peringkat Pratama dalam penilaian Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2023. Terdapat 360 kabupaten/kota yang terdiri atas 19 Kategori Utama, 76 Kategori Nindya, 130 Kategori Madya, dan 135 Kategori Pratama yang salah satunya Kota Angin.
Pengumuman tersebut disampaikan pada malam penganugerahan apresiasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2023 di Kota Semarang, yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Perempuan Republik Indonesia (RI) melalui virtual zoom meeting, bertempat di Gedung Yudha Karya Pemda Majalengka, Sabtu 22 Juli 2023 malam.
Bupati Majalengka Dr H Karna Sobahi MMPd mengatakan, Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah program Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam upaya mewujudkan suatu daerah kabupaten/kota untuk menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.
"Terwujudnya Kabupaten Majalengka Layak Anak dengan kategori Pratama merupakan keberhasilan pemerintah kabupaten dalam mengupayakan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak di Kabupaten Majalengka," kata bupati.
BACA JUGA:SMPN 1 Majalengka Sepakat Tidak Ada Pungutan Dana
Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) bersama Tim Gugus Tugas KLA Kabupaten Majalengka telah berhasil menyelesaikan seluruh proses tahapan penyelenggaraan KLA dengan baik. Ini merupakan kerja sama yang kompak dalam sebuah capaian penghargaan.
Penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak tentu menjadi kebanggaan bagi masyarakat Majalengka secara umum. Hal ini akan menjadi motivasi tersendiri bagi pemerintah daerah untuk lebih meningkatkan pelayanan terutama dalam perlindungan anak.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Majalengka Dr Drs H Nasrudin MMPd menambahkan, indikator pemenuhan hak anak yang sekaligus juga merupakan indikator kabupaten/kota layak anak yang terdiri dari kelembagaan dan 5 klaster hak anak yang meliputi klaster hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan klaster perlindungan khusus.
"Dengan indikator tersebut kabupaten/kota dapat mengetahui pencapaian upaya pemenuhan hak anak di daerahnya," imbuhnya.
Menurut dia, Kabupaten Majalengka sudah membangun sistem pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan program dan kebijakan dalam menjamin program perlindungan kepada anak. (ono)
BACA JUGA:Kapolsek Jatiwangi Polres Majalengka Memberikan Bantuan Bahan Makanan Tambahan Bagi Anak Stunting
BACA JUGA:Polres Majalengka Beri Kemudahan Layanan SKCK bagi Penyandang Disabilitas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: