Persoalan Sampah Menjadi PR Besar, Siap-siap Nih Denda dan Kurungan Menanti!

Persoalan Sampah Menjadi  PR Besar, Siap-siap Nih Denda dan Kurungan Menanti!

SAMPAH DI MANA-MANA: Kesadaran masyarakat terhadap dampak lingkungan menjadi pemicu banyaknya sampah di Majalengka. Masih banyak masyarakat yang cuek membuang sampah sembarangan.-DOKUMEN-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Di Kabupaten Majalengka setiap harinya menghasilkan sampah kurang lebih sekitar 105 ton. Sehingga saat ini, persoalan sampah menjadi PR (pekerjaan rumah) besar bagi masyarakat di Kabupaten Majalengka.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Majalengka, Nadisha Hanna Haritztin mengatakan, mengakui kesadaran masyarakat terhadap dampak lingkungan menjadi pemicu banyaknya sampah di Majalengka.

"Seperti di jalan Cikijing-Cingambul itu sudah oleh tentara, polisi sampai komunitas-komunitas membersihkan sampah. Tapi tetap saja sampah ada di pinggir jalan. Enggak ada warga yang ngaku," kata Hanna.

Maraknya pembuang sampah ilegal di Majalengka, membuat pemerintah mempunyai rencana meluncurkan peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan sampah. Hal itu dibuat sebagai upaya agar Majalengka terbebas dari sampah.

BACA JUGA:Aufa Dhia Nurfahira Terpilih Jadi The Best Talent di Ajang FMBI Jakarta

BACA JUGA:Digitalisasi Pajak Jabar Berhasil Tingkatkan Pendapatan Daerah

"Sekarang pemerintah sedang membuat perda untuk pengelolaan persampahan dan termasuk di antaranya sanksi apabila membuang sampah sembarang. Perda ini sebentar lagi keluar tahun ini, Insya Allah," ujarnya.

Hanna sedikit membeberkan tentang isi perda tersebut. Nantinya pemerintah tidak aka segan memberikan sanksi bagi warga yang masih nakal membuang sampah sembarangan.

Aturan tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera terhadap warga yang gemar membuang sampah sembarang. Sanksinya macam-macam, ada denda, ada kurungan. Itu tergantung sampahnya sebagaimana terus siapa pembuang sampahnya.

"Kalau sampah rumah tangga mungkin Rp500 ribu, kalau semisal industri rumah tangga ya mungkin akan lebih mahal lagi. Kalau misal udah kena denda, kena sanksi udah masuk juga ke area tindak lanjut untuk dilakukan oleh aparat hukum," katanya.

BACA JUGA:STIE STMY Majalengka Jadi Institut, Sudibyo : Belajar Itu Investasi Masa Depan

BACA JUGA:Ada Peran Dua Tokoh, Berkat Jaksa Agung dan TB Hasanuddin, CSR Rp75 M dari Pertamina untuk Pembangunan GGM

Disinggung apakah nantinya setiap titik tempat pembuangan sampah ilegal akan dipasang CCTV, Hanna menegaskan pihaknya belum mempunyai rencana sampai ke arah sana.

"Kalau CCTV belum (belum ada rencana)," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: