Panwascam Buka Posko Pengaduan Kawal Hak Pilih

Panwascam Buka Posko Pengaduan Kawal Hak Pilih

KONSOLIDASI: Rapat Kerja Teknis Pengawasan Penyusunan DPS dan Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Aula Kwaran Pramuka Kecamatan Banjaran, Rabu (31/5) lalu.-istimewa-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Banjaran Kabupaten Majalengka membuka posko pengaduan kawal hak pilih di setiap desa oleh Pengawas Kelurahan Desa (PKD) setempat.

"Kita telah membuka Posko Kawal Hak Pilih di setiap desa. Substansi dari pengawasan tahapan DPSHP dan menjelang penetapan DPT ini adalah untuk memastikan ketaatan prosedur dan memastikan semua pemilih yang telah memenuhi syarat masuk ke dalam daftar pemilih," kata Ketua Panwaslu Kecamatan Banjaran Mohamad Abduh Nugraha beberapa waktu lalu.

Menurutnya hal tersebut sesuai dengan regulasi, diantaranya adalah Undang-Undang 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu 24 Tahun 2018. Dalam tahapan mutarlih, Panwaslu Kecamatan dan PKD bertugas untuk mengawasi pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap.

"Strategi pengawasan yang dilakukan bisa kita fokuskan kepada pembuatan surat imbauan, memastikan kepatuhan prosedur, memastikan akurasi daftar pemilih, pemetaan wilayah yang rawan, dan melakukan penyandingan data pemilih dengan sistem informasi administrasi kependudukan," ungkapnya.

BACA JUGA:MANTAP! 45 Pejabat Struktural Dilantik Bupati Karna Sobahi

BACA JUGA:Promosikan ESG dan Ekowisata, Bank Mandiri Kembali Gelar Mandiri Jogja Marathon 2023

Abduh mengatakan pihaknya melakukan pengawasan terhadap proses coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih).

Strategi yang dilakukan adalah dengan melakukan pengawasan melekat, menganalisis data dan melakukan penelurusan, mendirikan posko kawal hak pilih, serta melakukan koordinasi dengan pemangku wilayah setempat baik PPS, PPK, pemerintah desa maupun muspika.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Kabupaten Majalengka Alan Barok Ulumudin mengatakan untuk melakukan langkah-langkah inovasi dalam pencegahan pelanggaran Pemilu dengan berpegang kepada soliditas, integritas, mentalitas dan profesionalitas.

"Agar seluruh jajaran pengawas pemilu baik panwascam maupun pengawas desa  memaksimalkan pengawasan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024.

BACA JUGA:Bank Mandiri Edukasi Pengelolaan Sampah dan Kampanye Kebersihan di Ajang FIFA Match Day

BACA JUGA:Baznas Serahkan Bantuan Rehab Musala Satpol PP dan Damkar

Saya berharap kepada semua jajaran Pengawas Pemilu baik Panwascam maupun PKD dapat berbagi tugas sesuai dengan tupoksinya sehingga pengawasan tetap dapat dilakukan dengan optimal," imbuhnya.

Alan juga berpesan kepada panwascam dan pengawas desa untuk selalu menuangkan hasil pengawasan ke dalam alat kerja yang telah diberikan. Dan, ke formulir A pengawasan sebagai bukti otentik dari pengawasan dan dilaporkan secara berjenjang melalui LHP dari pengawas desa ke panwascam dan kemudian ke Bawaslu Kabupaten. (ara)

BACA JUGA:Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Digital Entrepreneurship Academy

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: