5 SYARAT Uang Kertas Rp 75 Ribu Bisa Laku Jutaan, Simak di Sini

5 SYARAT Uang Kertas Rp 75 Ribu Bisa Laku Jutaan, Simak di Sini

Syarat uang Rp 75 ribu bisa laku jutaan, simak selengkapnya.-Yuda Sanjaya-radarmajalengka.com

RADARMAJALENGKA.COM - Uang Rp 75 ribu yang merupakan edisi khusus Kemerdekaan RI ke 75 tahun 2020, ternyata menjadi salah satu buruan kolektor.

Uang kertas keluaran Bank Indonesia itu, memiliki keunggulan tersendiri dari sisi keunikan. Selain dicetak terbatas, juga nominalnya tidak ditemui dalam keseharian.

Seperti diketahui, uang kertas di Indonesia hanya dikeluarkan untuk nominal Rp 2.000, 5.000, 10.000, 20.000, 50.000 dan 100.000.

Karenanya, pecahan Rp 75.000 menjadi barang langka dan tidak akan ditemui setiap hari. Meski dimaksudkan sebagai benda koleksi, tetapi juga tetap laku untuk dipakai bertransaksi.

BACA JUGA:KECELAKAAN DI TOL CIPALI: KH Azizi Hasbullah dan KH Zahro Wardi Jadi Korban, Dirawat di Majalengka

Lantas, benarkah uang kertas bank ini bisa laku sampai jutaan rupiah? Eits nanti dulu. Ada syarat dan ketentuan khusus.

Kolektor hanya menghargai nilai uang dengan harga khusus, kalau memenuhi syarat dan kriteria yang ditentukan. 

Bank Indonesia menyatakan, pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.22/11/PBI/2020.

Aturan tersebut mengatur mengenai Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020.

BACA JUGA:CEK FAKTA: Prabu Siliwangi Moksa, Kalah Perang Tanding atau Meninggal karena Usia?

Yang diundangkan tanggal 14 Agustus 2020 dan dicatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 194.

UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lalu, seperti apa syarat uang kertas Rp 75 ribu bisa laku dengan harga tinggi bila dijual ke kolektor?

Berikut syarat uang kertas 75 ribu bisa laku dengan harga tinggi:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: