ASN Di Kabupaten Majalengka Dilarang Menambah Cuti Lebaran
Bupati Majalengka Karna Sobahi-Baehaqi-Radar Majalengka
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM -Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Majalengka, dilarang untuk menambah cuti lebaran Induk Fitri 1444 Hijriah.
Larang tersebut disampaikan Bupati Majalengka Karna Sobahi kepada wartawan.
Apalagii diketahui melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, cuti bersama dalam rangka hari raya Idulfitri 1444 hijriah tahun 2023 terhitung mulai Rabu (19/4) hingga Selasa (25/4).
"Jadi ASN gak boleh nambah cuti, sudah lama kok dari tanggal 19 sampai 25 April, 7 hari kan?," ujarnya.
BACA JUGA:TOL CISUMDAWU Katanya Gratis, Tapi Tap di Gerbang Tol Ujung Jaya Kok Bayar? Begini Penjelasannya
Oleh karena itu menurut Bupati tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah cuti libur lebaran.
Orang nomor satu di daerah kota angin itu bahkan menyindir jika ada ASN yang menambah cuti lebaran.
"Mau makan apalagi di rumah? (Kalau minta nambah cuti lebaran)," ucapnya.
Terhadap ASN yang tidak masuk kerja pada tanggal 26 April 2023, kata Bupati Majalengka, akan diberi sanksi berupa peringatan.
BACA JUGA:ARUS BALIK dari Majalengka ke Bandung Lewat TOL CISUMDAWU, Masuk Bukan dari Dawuan Tapi Kertajati
BACA JUGA:CERITA MUDIK dari Bandung - Majalengka Lewat TOL CISUMDAWU: Dikira 2 Jam, Eh 45 Menit Sampe
Bahkan, tunjangan kinerja (tukin) yang bersangkutan terancam tidak cair.
Adapun nantinya, Bupati juga akan mengecek langsung kehadiran ASN di momen halal bihalal di hari pertama masuk kerja selepas cuti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: