Ketua PA Majalengka Lantik Panitera dan Panitera Pengganti

Ketua PA Majalengka Lantik Panitera dan Panitera Pengganti

DISUMPAH: Pengambilan Sumpah saat pelantikan Panitera dan Panitera Pengganti di PA Kelas 1A Majalengka.-PAI SUAPRDI-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Terciptanya Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Majalengka yang berstatus Wilayah Birokrasi  Bersih Melayani atau WBBM, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya adalah kelengkapan formasi SDM.

Ketua PA Majalengka Firdaus SAg MH melantik Panitera dan Panitera Pengganti yang akan bertugas di PA Majalengka. Prosesi pengambilan sumpah dan jabatan itu dilakukan di Ruang Sidang utama, Kamis (6/4) sekitar pukul 1400 WIB.

"Panitera yang dilantik adalah Ahmad Fuad Agustani, SAg MH. Sedangkan Panitera Pengganti adalah Diah Fitria Abu Bakar SH. Itu artinya dengan adanya penambahan SDM ini layanan kepada masyarakat pencari keadilan mudah-mudahan bisa berjalan lebih baik lagi," harap Firdaus.

Kehadiran dua pegawai  tersebut kata dia, sangat dinantikan. Mengingat PA Majalengka saat ini memang sedang berjuang untuk memperoleh Wilayah Birokrasi  Bersih Melayani atau WBBM. Salah satu syaratnya adalah formasi SDM yang ada di PA Majalengka harus lengkap.

BACA JUGA:Progres Konstruksi TOL CISUMDAWU Jelang Fungsional, Tembus Bandung - Majalengka

BACA JUGA:Terbang dari Bandara Kertajati, Ini 5 Wisata Menarik di Kuala Lumpur Malaysia

"WBBM ini ditentukan di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Kehadiran Panitera sebagai koordinator teknis dapat meningkatkan pelayanan di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) kepada pencari keadilan,” terangnya.

Firdaus menjelaskan, selain pelayanan Panitera diharapkan mampu meningkatkan kerja sama dengan pihak yang terafiliasi dengan PA Majalengka. Yaitu, kerja sama dengan Posbakum, Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia. Kerja sama ini menjadikan PTSP satu koneksi memberikan layanan terbaik.

"Semoga dengan kehadiran panitera yang baru, dapat meningkatkan improvement, setelah meraih WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi), menjadi WBBM terhadap masyarakat pencari keadilan," tandasnya.

Sementara itu dari pantauan Radar Cirebon Group berdasarkan data yang ada di PA Majalengka, diketahui Pengadilan Agama Kelas 1A Majalengka mampu menangani rata-rata 300 perkara setiap bulan atau sekira 4.000 perkara setiap tahun. (pai)

BACA JUGA:Jadwal Penerbangan AirAsia dari Bandara Kertajati Majalengka, Tersedia Tiap Rabu dan Minggu Loh

BACA JUGA:7 Wisata Sumedang yang Dekat TOL CISUMDAWU, Cocok Buat Long Weekend Nih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: