Menimbang Polarisasi Dampak Pilkades

Menimbang Polarisasi Dampak Pilkades

--

Banyak sekali pilihan pilihan proyek pembangunan berorientasi elektoral ketimbang visi strategis pembangunan, dan dalam banyak hal tidak mudah memoderasi kepentingan elektoral dengan visi strategis pembangunan berkesinambungan antar pemerintahan.

BACA JUGA:Sempat Pamit Keluar Rumah, Eh Warga Kelurahan Majalengka Kulon Meninggal di Dalam Sumur

Revisi terbatas masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun berorientasi filosofis memberikan waktu yang cukup bagi kepala desa fokus pada visi strategis dan tidak tereduksi hasrat elektoral semata.

Kedua aspek sosial-kultural, PDI Perjuangan berpandangan masa jabatan kepala desa enam tahun sebagaimana yang berjalan saat ini terlalu pendek.

Dalam banyak kejadian, pilkades menguras emosi sosial warga. Dalam banyak kejadian, antar kubu calon kepala desa adalah antar kerabat besar di desa.

Kompetisi yang sama sama besar, melibatkan dua kubu kekerabatan atau etnis yang berbeda di desa menimbulkan segregasi sosial yang keras, bahkan gesekan sosial.

BACA JUGA:Selamat! Anto Febrianto Terpilih Jadi Ketua KNPI Periode 2023-2026

Apalagi jika segregasi sosial itu melibatkan banyak pihak dari luar desa mereka. Situasinya jauh lebih “becek”, sehingga untuk mengeringkan limbah konflik sosial akan jauh lebih sulit.

Keadaan ini sangat rawan secara sosial. Kerukunan dan ketertiban desa harus dibayar mahal. Jarak enam tahun dan harus melaksanakan pilkada lagi sangat gampang membuka luka lama yang belum kering. 

Pertimbangan merentangkan jarak dari enam tahun menjadi sembilan tahun diharapkan memulihkan segregasi sosial, sehingga kalaupun dilaksanakan pilkades kembali, luka itu telah sembuh.

Pada masa sembilan tahun itu memberikan kesempatan bagi warga desa untuk refleksi, mendewasakan diri secara sosial.

BACA JUGA:ADA TOL CISUMDAWU, Jalan ke Objek Wisata Andalan Majalengka Justru Rusak Parah, Yah Ngelus Dada!

Aspek ketiga menyangkut pertimbangan efisiensi ekonomi. Selama ini pelaksanaan pilkade dibiayai oleh APBD.

Pemda yang berkewajiban menyelenggarakan pilkades serentak di wilayahnya. Pelaksanaan pilkada dari enam tahun menjadi sembilan tahun lebih menghemat keuangan daerah.

Hasil efisiensi keuangan daerah bisa dialokasikan untuk membangun hal hal strategis, khususnya untuk meningkatkan kualitas demokrasi di desa melalui berbagai kegiatan yang menumbuhkan budaya damai, dan dialogis di desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: