Mulai 7 Februari Polres Majalengka akan Tindak 7 Jenis Pelanggaran

Mulai 7 Februari Polres Majalengka akan Tindak 7 Jenis Pelanggaran

Grafis 7 pelanggaran--

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Bertepatan dengan tanggal 7 Februari tahun 2023, Polres Majalengka akan menggelar razia dan menindak 7 jenis pelanggaran lalu lintas.

Operasi tersebut rencananya akan digelar di semua wilayah hukum Polres Majalengka, seperti yang terlihat dalam pamflet dan brosur informasi yang sengaja disebarkan Polres Majalengka di berbagai media.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, pada operasi kali ini , pihaknya akan melakukan pengawasan pada 7 jenis pelanggaran.

Di antaanya penindakan difokuskan pada pengendara atau pengemudi yang diketahui masih di bawah umur. Rencananya penegakan hukum akan menggunakan ETLE Mobile.

BACA JUGA:Membuktikan Bahwa Bandara Kertajati Majalengka seperti Kualanamu di Medan, Ternyata Tony Fernandes Benar

BACA JUGA:12 Penerbangan Bandara Kerjati yang akan Kembali Beroperasi setelah Tol Cisumdawu Beres

“Ada 7 prioritas penindakan yang akan kita fokuskan pada kegiatan operasi kali ini, dan kita juga akan menggunakan ETLE Mobile,” ucapnya.

Oleh karena itu para pengguna jalan, terutama para pengemudi baik roda dua dan empat segera melengkapi semua kelengkapan surat surat kendaraan, jika tidak ingin diberikan sanksi tindakan langsung (tilang).

Dan, selalu mematuhi aturan tertib berlalu lintas dimanapun dan kapanpun termasuk saat tidak ada kegiatan operasi atau razia.
Pasalnya tertib berlalu lintas sendiri merupakan hal yang harus diperhatikan, untuk keselamatan dirinya sendiri dan pengguna jalan lainya.

BACA JUGA:Bandara Kertajati Majalengka Siap Beroperasi, Ada 12 Jadwal Penerbangan, Simak Kata-kata Ridwan Kamil

BACA JUGA:TOL CISUMDAWU untuk Mudik, Seksi 4 dan 5 Dikebut, Belum Ada Rest Area

//GRAFIS
7 Jenis Pelanggaran Prioritas Penindakan
1. Pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengendara motor yang masih di bawah umur.
3. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI, dan pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt.
4. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
5. Pengendara sepeda motor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.
6. Pengendara yang melawan arus.
7. Pengendara yang melebihi batas kecepatan

*Sumber Polres Majalengka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: