Dua Napi Lapas Majalengka Dapat Remisi Natal

Dua Napi Lapas Majalengka Dapat Remisi Natal

REMISI: Dua narapidana (Napi) di Lapas kelas II B Majalengka mendapatkan remisi Natal tahun 2022. Dua narapidana itu masing-masing kasus pencurian dan narapidana kasus penipuan.--

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.ID - Dua narapidana (Napi) di Lapas kelas II B Majalengka mendapatkan remisi (potong masa tahanan) Natal tahun 2022. Dua narapidana itu masing-masing kasus pencurian dan kasus penipuan.

Kepala Lapas Majalengka, Wawan Irawan mengatakan, tahun ini pihaknya telah mengusulkan dua narapidana untuk mendapatkan remisi Natal. Dari dua orang yang diusulkan, semuanya telah disetujui dengan potongan masa tahanan yang telah ditentukan.

Menurutnya, pemberian remisi tersebut sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Nomor: PAS-UM.01.01-95 tanggal 23 Desember 2022, perihal acara pemberian remisi khusus Natal tahun 2022 bagi narapidana.

"Keduanya mendapatkan remisi selama satu bulan. Remisi Natal ini didapatkan bagi napi yang beragama Nasrani saja sesuai dengan perayaan agama yang bersangkutan," ungkap Wawan melalui keterangan resminya, Minggu (25/12).

BACA JUGA:Dua Periode Harga Mati, Ketua PAC PDIP Se-Majalengka Dukung Karna Sobahi dan Irfan Nur Alam

Wawan menambahkan, dua napi yang mendapatkan remisi ini sudah memenuhi kriteria. Di antaranya, berperilaku baik selama masa hukumannya. "Pastinya kami usulan sudah sesuai dengan kriteria aturan yang ada," jelas dia.

Sementara, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi Hari Raya Natal kepada 14.057 narapidana beragama katolik dan protestan se-Indonesia. Dengan remisi ini, sebanyak 95 di antaranya langsung bebas.

BACA JUGA:Alumni SMP Nepal Temu Kangen Merajut Kasih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: