Perkosa Anak Tiri di Bawa Umur

Perkosa Anak Tiri di Bawa Umur

ilustrasi --

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.ID  - Anggota DPR RI, KH Maman Imanulhaq mengapresiasi langkah kepolisian dari Polres Majalengka yang telah menetapkan DR sebagai tersangka dugaan kasus ruda paksa yang dilakukannya terhadap anak sambungnya (anak tiri) berinsial S.

"Saya mengapresiasi tindakan penyidik Polres Majalengka atas penetapan tersangka tersebut. Saya pun meyakini kepolisian profesional menangani kasus ini hingga pelaku diseret ke muka pengadilan," kata Kiai Maman kepada wartawan di Majalengka, Sabtu (10/12) lalu.

Terbongkarnya kasus pemerkosaan terhadap korban yang masih di bawah umur ini mencuat setelah korban berani menceritakan laku bejat ayahnya itu kepada kerabatnya, SU. Bahkan tindakan keji itu telah dilakukan berulang kali selagi sang ibu korban tak ada di rumah.

Usai mendengar cerita pilu S tersebut, SU pun bertindak cepat dengan melaporkan pelaku ke Polres Majalengka pada tanggal 26 November 2022 lalu. Kasus ini pun secara khusus mendapat atensi dari Kiai Maman lantaran tempat kejadian perkara di Jatiwangi, apalagi korban merupakan anak di bawah umur.

BACA JUGA:Uji Coba Kendaraan Listrik Yamaha E01 Resmi Dimulai di Kota Bandung

Kiai Maman berharap pelaku dapat diganjar dengan hukuman maksimal sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun yang juga penting, imbuh Pengasuh Ponpes Al Mizan Jatiwangi itu, aparatur terkait bersama dengan publik perlu untuk memberikan trauma healing agar luka batin korban yang kadung tersayat oleh kelakuan bejat ayah tirinya itu cepat disembuhkan.

"Ini menjadi tanggung jawab kita bersama khususnya kerabat, saudara, dan tetangga terdekat untuk bisa mensupport korban hingga trauma dan luka batinnya bisa sembuh benar," kata Kiai Maman menambahkan.

Di lain sisi, kasus ini kata Kiai Maman, bisa jadi semacam fenonema gunung es lantaran korban adalah pihak yang tak berdaya dan biasanya takut untuk melaporkan ke aparat kepolisian. Apalagi pelakunya sendiri adalah sang ayah yang harusnya menjadi panutan.

Untuk diketahui, Polres Majalengka akhirnya menetapkan DE, ayah tiri korban sebagai tersangka kasus pemerkosaan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat lalu (9/12). Penyidik telah mengantongi hasil visum serta sejumlah alat bukti yang cukup untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Saat ini, pelaku pun sudah ditahan untuk 20 hari ke depan sambil penyidik merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya diteruskan ke kejaksaan.

BACA JUGA:Tutup Akhir Tahun dengan Prestasi, Yamaha Fazzio Hybrid – Connected Jadi Pemenang Good Design Indonesia Award

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: