Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan dan Akuntabel

Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan dan Akuntabel

BUTUH NORMALISASI: Sejumlah kali pembuangan di wilayah Inbar harus dinormalisasi untuk mencegah terjadinya musibah banjir.-Ono Cahyono-Radarmajalengka.com

Radarmajalengka.id, MAJALENGKA - Wakil bupati Majalengka Tarsono D Mardiana mengungkapkan jika prioritas pembangunan dana desa tahun 2022 diantaranya yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa dan mitigasi serta penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa.

Hal tersebut diungkapkan Wabup saat membuka kegiatan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa tahun 2022 pada Pemerintah Kabupaten Majalengka di Gedung Nyi Rambut Kasih, Rabu (12/10).

Pihaknya berharap dengan adanya workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan ini bertujuan untuk membuka wawasan dan pengetahuan para kepala desa di Kabupaten Majalengka tentang prioritas pembangunan dan penggunaan dana desa.

"dana desa bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat seperti pemulihan ekonomi di desa dan program prioritas desa lainnya. Melalui musyawarah desa bersama BPD dan tokoh masyarakat agar secara bersama-sama dapat membangun desanya dengan lebih baik lagi," ungkapnya.

BACA JUGA:Ratusan Jamaah Hadiri Maulid Nabi

Wabup berharap dengan adanya workshop ini keuangan desa dikelola dengan berintegritas, transparan dan akuntabel serta dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa agar terhindar dari permasalahan hukum.

Perwakilan Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Fredy P Shihotang SSos dalam memaparanya menjelaskan bahwa sebagaimana telah diatur dalam Perpres 104 Tahun 2021 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, bahwa minimal 40 persen Dana Desa digunakan untuk Jaringan Pengaman Sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

"Dana Desa untuk BLT Desa yang dianggarkan dibawah 40 persen sesuai ketentuan Perpres 104 Tahun 2021," jelasnya.

Menteri Keuangan dapat melakukan Realokasi Dana Desa yang peruntukkannya digunakan untuk mendukung kegiatan penanganan kemiskinan ekstrem, program perlindungan sosial berupa BLT Desa, kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani atau kegiatan prioritas lainnya.

BACA JUGA:Jumlah Pengunjung Berkurang, Sering Hujan dan Kabut Tebal di Terasering Panyaweuyan

Dalam kesempatan tersebut turut hadir anggota DPR RI DR H Jefry Romdoni, Dirjen Pembangunan Desa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Fredy P Shihotang SSos MT, Kepala BPK Provinsi Jawa Barat Paula Henry Simatupang SE MSi Ak, perwakilan KPP kuningan, para Camat dan Kepala Desa. Kegiatan juga digelar secara virtual.

BACA JUGA:Kepala Bapenda Wisuda Doktor dengan Predikat Cum Laude

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: