Buruh Desak Upah Naik 30 Persen

Buruh Desak Upah Naik 30 Persen

AUDIENSI: Aliansi Buruh Majalengka (ABM) menggelar audiensi dengan Pemda Majalengka di Gedung Yudha, kemarin (5/10).-Baehaqi-Radarmajalengka.com

Radarmajalengka.id, MAJALENGKA - Mempersiapkan penetapan upah tahun 2023, Rabu (5/10). Aliansi Buruh Majalengka (ABM) menggelar audiensi dengan Pemda Majalengka di Gedung Yudha.
Mewakili bupati, Sekda H Eman Suherman saat dikonfirmasi wartawan usai audiensi mengatakan bahwa buruh menginginkan adanya kenaikan upah 30 persen.

“Karena ada kenaikan BBM 30 persen, mereka ingin naiknya juga 30 persen,” katanya.
Sekda menambahkan, para buruh juga meminta jika memang Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) ini tidak diperlukan, sebaiknya ditiadakan. Soal rekomendasi pengupahan, langsung oleh bupati.

"Itukan menurut versi yang bersangkutan. Kalau kita akan tetep mengacu kepada aturan bahwa yang merekomendasikan hasil kajian mengenai pengupahan itu depekab. Depekab diberikan ke bupati dan bupati langsung merekom ke provinsi.

Jadi mereka ingin bupati minta agar tidak lagi menjadikan dewan pengupahan sebagai dasar harus langsung dipangkas. Saya sampaikan, sepanjang ada regulasinya dan diperbolehkan, kenapa tidak. Karena bupati pun tidak serta merta melakukan langkah itu, apalagi kalau bertentangan dengan aturan,” paparnya.

BACA JUGA:Layanan Donor Darah PMI Majalengka Berstandar Nasional

Sekda juga mempertegas jika sikap pemda sudah jelas tidak berdiri sendiri dan soal kenaikan upah. Pemda akan melihat terlebih dahulu regulasinya. "Apalagi setiap tahun ada regulasi baru. PP 36, kemudian lebih teknis lagi di juknis, di permenakernya bagaimana? Pasti ada kajian.

Yang jelas kita apresiasi bahwa buruh hari ini ingin ada kenaikan. Kedua disamping upah, buruh ingin adanya surat edaran dari Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/KEP. 874 - Kesra/2022 tentang kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun pada perusahaan di Jawa Barat,” bebernya lagi.

BACA JUGA:Tidak Ada Lagi Desa Tertinggal di Jabar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: