Kepala Bapenda Resmi Menyandang Gelar Doktor

Kepala Bapenda Resmi Menyandang Gelar Doktor

RESMI DOKTOR: H Irfan Nur Alam SH MH resmi menyandang gelar doktor pada sidang terbuka Promosi Doktor Program Studi Ilmu Hukum, Selasa (4/10) di Pasca Sarjana Universitas Jayabaya Jakarta.-Baehaqi-Radarmajalengka.com

Radarmajalengka.id, MAJALENGKA - H Irfan Nur Alam SH MH resmi menyandang gelar doktor pada sidang terbuka promosi Doktor Program Studi Ilmu Hukum, Selasa (4/10) di Pasca Sarjana Universitas Jayabaya Jakarta.

H Irfan Nur Alam SH MH merupakan putra kedua Bupati H Karna Sobahi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Majalengka.

Pada sidang itu, H Irfan Nur Alam SH MH memaparkan disertasi yang bertajuk "Pola kerja sama pemanfaatan barang milik daerah sebagai salah satu prasarana dalam peningkatan pendapatan daerah."

Sebelum diumumkan, sidang sempat diskors selama 20 menit agar dewan penguji dapat memberikan nilai terhadap disertasi Irfan.

BACA JUGA:Dua Rumah Tertimpa Longsor, Lokasi di Desa Margajaya, Warga Terpaksa Mengungsi

Adapun dewan penguji dalam sidang tersebut, Ketua Tim Promotor Prof Dr Fauzie Yusuf Hasibuan MH,
Prof Dr H Amir Santoso MSoc, Dr Atma Suganda MHum, Dr Zulkarnain Sitompul SH, Dr Ismail SH MH, Prof Dridzan Fautanu MA, Prof Dr H Basuki R Wibowo SH MS, dan Dr Maryano SH MH CN.

Gelar doktor pun dibacakan Rektor Universitas Jayabaya Jakarta Prof Dr H Amir Santoso MSoc yang menyebutkan, berdasarkan hasil rapat yudisium sidang terbuka promosi doktoral pada Program Doktor Ilmu Hukum dengan mempertimbangkan prestasi, ketekunan, ketelitian, dan kesungguhan, serta semangat promovendus dalam menjalankan proses pendidikan selama ini. Maka dengan ini diputuskan Irfan Nur Alam dinyatakan lulus dengan predikat Cum Luade.

"Kepadanya diberikan hak untuk menyandang gelar doktor, sesuai dengan hak dan kewajiban serta kehormatan yang melekat pada gelar itu,” ujarnya.

Prof Amir menuturkan, promovendus Irfan merupakan doktor ke-337 Universitas Jayabaya dan doktor ke-107 yang menyandang predikat Cum Laude.

BACA JUGA:Kompetisi Futsal Meriahkan Hari Santri

Penyematan gelar ini, sambung dia, diperoleh bukan karena seorang pejabat atau putra kepala daerah, namun memang pintar, dibuktikan dengan hasil sidang promosi doktor ini.

"Kami bangga dengan hasil penelitian ini, semoga ilmu yang diperoleh ini dapat memberikan manfaat bagi bangsa dan negara," katanya.

Berdasarkan penelitian dan pendalaman kajian yang dilakukan, pada sidang itu Irfan memberikan saran terhadap pemerintah pusat  kementerian keuangan dan kemendagri untuk segera merevisi kembali peraturan pemerintah yang terkait dengan pengelolaan barang milik daerah.

Khususnya yang mengatur pemanfaatan barang milik daerah dengan mengedepankan kepentingan daerah dan kearifan lokal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: