Polisi Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM
BARANG BUKTI: Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febri Samosir menunjukkan drum untuk menimbun solar. --
Radarmajalengka.id, MAJALENGKA - Polisi menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan BBM di wilayah Kabupaten Majalengka. Penangkapan dilakukan pada Senin pagi (5/9), sebanyak 450 liter BBM jenis solar disita aparat kepolisian.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febri Samosir mengatakan, bahwa kedua tersangka berinisial AN (22) dan AD (40). Keduanya merupakan warga Desa Rawa, Kecamatan Cingambu.
Mereka ditangkap setelah petugas memergoki aktivitas yang mencurigakan di Kampung Malongpong, Desa Sukasari, Kecamatan Cikijing.
"Tersangka MR alias AN adalah pemilik solar bersubsidi itu. Sementara AD adalah pembeli solar bersubsidi yang BBM-nya digunakan untuk keperluan alat berat jenis beko untuk pemerataan lahan di Sukasari," ujar Edwin saat menggelar konferensi pers, Senin malam (5/9).
Edwin menyebutkan, penangkapan ini berawal dari informasi yang mereka terima dari masyarakat akan keberadaan beko yang diduga menggunakan solar bersubsidi.
BACA JUGA:Demo BBM Sempat Memanas, Seorang Mahasiswa Jatuh Pingsan
Setelah diperiksa, polisi menemukan kendaraan alat berat tersebut berikut barang bukti solar subsidi yang disalahgunakan.
"Setelah kita periksa, mereka ini membeli solar subsidi dari pelaku berinisial AN yang menimbun solar di rumahnya dengan barang bukti sejumlah drum. Di rumah pelaku, terdapat 450 liter solar subsidi yang berhasil kita amankan," terangnya.
Modus penimbun tersebut, ungkap kapolres, pembelian solar subsidi dengan menggunakan satu kendaraan jenis truk boks ke sejumlah SPBU di wilayah Cikijing.
Setelah membeli, solar yang telah berada di dalam mobil, disedot kembali dan ditimbun di halaman rumahnya menggunakan sejumlah drum.
BACA JUGA:Eddi Brokoli Gerebek Konsumen Yamaha di “Hari Pelanggan Nasional“
"Keduanya sudah melakukan aksinya sejak tahun 2021 lalu. AN membeli BBM solar subsidi di sejumlah SPBU di Cikijing dan menjual ke AD dengan harga Rp8 ribu per liter atau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Yang bersangkutan mengambil keuntungan dari disparitas harga tersebut," jelasnya.
Atas perbuatan pelaku yang menyalahgunakan BBM, keduanya dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. "Pelaku diancam hukuman 6 tahun penjara," katanya.
BACA JUGA:Sederhana tapi Penting, Ini Peran Filter Udara Pada Sepeda Motor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: