Bentrok LSM di Cirebon, Anggota dari Majalengka Ikut Jadi tersangka

Bentrok LSM di Cirebon, Anggota dari Majalengka Ikut Jadi tersangka

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton memberikan keterangan perkembangan penyidikan kasus bentrok LSM di Kabupaten Cirebon.-Cecep Nacepi-radarmajalengka.com

Radarmajalengka.com, CIREBON – Penggerebekan markas LSM di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, sejumlah anggota jadi tersangka. Ada dari Kabupaten Majalengka, hingga Kuningan.

Dari belasan tersangka, jabatan mereka dalam LSM berbeda-beda. Ada yang anggota biasa, anggota simpatisan dari Kuningan dan Majalengka.

Ada sebagai panglima dalam LSM AJ, ada pula sebagai Sekjen LSM tersebut. Bahkan, ada pula oknum media merangkap LSM yang diamankan, dia tertangkap karena penyalahgunaan air soft gun.

Dalam penggerebekan markas LSM di Desa Beberan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon tersebut, Polresta Cirebon juga mengamankan 7 mobil dan 18 sepeda motor.

BACA JUGA:Pengedar Obat Keras di Kuningan Ditangkap, Ada Warga Garawangi

Polisi juga melakukan pendalaman terhadap kepemilikan kendaraan yang diamankan pasca penggerebekan di markas LSM di Kabupaten Cirebon itu.

"Kendaraan yang kita amankan diduga memang tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Kompol Anton.

Diungkapkan Kompol Anton, seteleh penggerebekan markas LSM di Kabupaten Cirebon itu, telah ditetapkan sebanyak 16 tersangka.

Mereka terdiri dari anggota hingga jajaran petinggi seperti panglima hingga sekretaris jenderal.

BACA JUGA:Jatiwangi Art Factory, dari Genteng Tanah Liat hingga Bisa Mendunia

Seperti diketahui, penggerebekan markas LSM di Desa Beberan, Palimnanan, Cirebon tersebut dilakukan pasca penyerangan di rumah ketua LSM  lainnya.

Terkait dengan beberapa kendaraan yang diamankan, Polresta Cirebon menjadikannya sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut.

“Sementara kita mengamankannya di Polresta Cirebon untuk bahan penyelidikan lebih lanjut, dan untuk mengetahui asal usul kendaraan," ungkapnya.

Seperti diketahui, kasus penyerangan yang dilakukan salah satu LSM kepada LSM lainnya di Kabupaten Cirebon, kini memasuki tahapan penyidikan.

BACA JUGA:Baliho Kang Nana Dibongkar Paksa

"Kita sudah menetapkan 16 orang tersangka dengan rincian 12 tersangka yang kasus pengeroyokan dan penganiayaan,” kata Kasat Reskrim.

Kemudian, ada 3 tersangka kasus kepemilikan senjata tajam, dan satu tersangka kepemilikan air soft gun yang diduga digunakan saat di TKP.

"Semua sudah kita lakukan penahanan di Polresta Cirebon. Ada juga sekejen LSM AJ dan panglimanya. Dia juga ikut terlibat dalam penganiayaan dan pengeroyokan," jelasnya kepada awak media.

Tidak hanya tersangkanya saja, polisi juga mengamankan puluhan senjata tajam maupun air soft gun yang digunakan dalam melakukan aksi penyerangan.

BACA JUGA:LKM Majalengka Sulap Sampah Menjadi Paving Blok

Disinggung soal tersangka lain yang terlibat penyerangan, pihak Satreskrim Polresta Cirebon masih melakukan penyelidikan untuk dikembangkan ke tersangka lainnya.

"Penyidikan kita masi belum selesai karena diduga masih ada orang lain yang terlibat, dan memang masih ada beberapa pelaku yang kita cari. Nanti akan dilakukan penangkapan," ujarnya.

Kompol Anton menegaskan, semua ada aturannya. Ia mengimbau setiap masyarakat agar jangan sampai main hakim sendiri.

Apalagi tindakan premanisme yang sampai melibatkan orang lain yang menjadi korban, jelas melanggar tindak pidana.

BACA JUGA:Patung Prabu Siliwangi dari Talaga Manggung, Hanya Tinggal Foto, Aslinya ke Mana?

Pihaknya tidak segan untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelakunya.

"Masyarakat yang menerima ancaman atau tindak pidana lainnya, atau motor diambil oleh ormas silahkan lapor ke kami. Kalau melanggar hukum, kita tindak," tegasnya.

Artikel ini telah terbit di radarcirebon.com, dengan judul: Penggerebekan Markas LSM di Cirebon, Polisi Amankan 7 Mobil, Lihat Nih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: