Kak Seto Dituduh Bela Julianto Eka Putra, Hadir di Sidang Sebagai Ahli

Kak Seto Dituduh Bela Julianto Eka Putra, Hadir di Sidang Sebagai Ahli

Kak Seto menjelaskan kehadiran di sidang Julianto Eka Putra. -Ist-radarmajalengka.com

Radarmajalengka.com, JAKARTA - Kak Seto atau Seto Mulyadi dituduh membela Julianto Eka Putra dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Malang, beberapa waktu lalu.

Kehadiran Kak Seto sebagai ahli di sidang Julianto Eka Putra, memicu kesalahpahaman dengan narasi yang menyebutkan bahwa kedatangannya sebagai saksi ahli meringankan dalam perkara itu.

Atas kejadian itu, Kak Seto meluruskan terkait kehadiran dirinya sebagai ahli di persidangan Julianto Eka Putra.

"Sahabat, berikut penjelasan terkait hadirnya saya di persidangan kasus sekolah SPI sebagai ahli di bidang psikologi dan perlindungan anak. Semoga kesalahpahaman ini menjadi jelas," tulis Kak Seto dalam penjelasannya.

BACA JUGA:Batu Kuda Gunung Manglayang, Kisah Kuda Terbang Semprani

Menurut dia, dirinya tidak sama sekali membela terdakwa. Bahkan dirinya mendesak bila terdakwa terbukti di persidangan agar dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

"Saya tegaskan bahwa saya sama sekali tidak membela terdakwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak," tandas Kak Seto, dalam keterangannya.

Bahkan, sambung dia, bersama LPAI mendesak, bila terbukti di sidang pengadilan terdakwa melakukan kejahatan seksual sebagaimana dilaporkan korban, maka berikan hukuman seberat-beratnya dan mohon pengadilan berjalan murni tanpa unsur rekayasa.

"Terima kasih banyak atas segala perhatian, dukungan maupun koreksi dan kepedulian sahabat semua terhadap kasus ini. Tetap bijak dan sehat dalam misi membela hak anak," tandasnya.

BACA JUGA:Hukuman Mati Syekh Siti Jenar, Kisah Undangan dari Ki Badiman

Kak Seto juga mengajak agar bersama-sama memantau perkembangan kasus Julianto Eka Putra yang sedang bergulir di persidangan.

"Mari sahabat-sahabat anak di seluruh pelosok tanah air kita pantau terus perkembangan kasus ini," tandasnya.

Seperti diketahui, awal mula Kak Seto disebut sebagai saksi ahli meringankan Julianto Eka Putra, dari unggahan Arist Merdeka Sirait dari Komnas PA.

"Sahabat anak Indonesia, kok bisa orang yg dikenal sebagai tokoh perlindungan anak atau mungkin lebih tepat orang yang “mencitrakan" diri sebagai tokoh perlindungan anak, sangat tidak patut atau tidak etis bahkan mungkin salah ketika keilmuannya digunakan untuk meringankan terdakwa perkara kekerasan seksual pada anak," tulis keterangan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: