Gaji CEO ACT Rp250 Juta per Bulan, Langsung Diterpa Isu Panas

Gaji CEO ACT Rp250 Juta per Bulan, Langsung Diterpa Isu Panas

Salah satu kegiatan ACT. Gaji CEO Aksi Cepat Tanggap menjadi sorotan karena mencapai ratusan juta rupiah. -ACT-radarmajalengka.com

Radarmajalengka.com, JAKARTA - Gaji CEO ACT atau Aksi Cepat Tanggap alias Act for Humanity kini tengah disorot seiring krisis keuangan yang dihadapi lembaga nirlaba tersebut.

Gaji fantastis CEO ACT menjadi sorotan pasca laporan dari Majalah Tempo terkait dengan krisis keuangan dan dugaan kebocoran dana umat yang disalurkan lewat donasi.

Sorotan paling kuat kini mengarah pada komposisi gaji mulai dari CEO, direksi hingga petinggi yang nilainya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Selain gajui CEO dan petinggi ACT yang fantastis, mereka juga menerima fasilitas mewah seperti mobil sekelas Toyota Alphard hingga Fortuner.

BACA JUGA:Rayakan HUT di Paralayang, INI Jabar Ingin Ekspos Potensi Wisata Majalengka

Di sisi lain, lembaga nirlaba tersebut juga mengalami krisis keuangan lantaran pemborosan yang terjadi. Sejumlah karyawan mengaku mengalami pemotongan gaji lebih dari 50 persen.

Kepada Tempo, seorang karyawan menunjukkan bukti terima gaji yang hanya Rp5,9 juta dari biasanya mencapai Rp14 juta. Nilai yang masih cukup besar, untuk sebuah lembaga nirlaba.

Pegiat media sosial yang mengutip laporan Tempo menyebutkan bahwa selain gaji tinggi tersebut, jajaran petinggi ACT juga mendapatkan fasilitas kendaraan mewah seperti Toyota Alphard hingga Fortuner.

Dia pun menyertakan sampul Majalah Tempo dengan judul Kantong Bocor Dana Umat. Yang terdapat ilustrasi relawan membopong mobil Toyota Alphard.

BACA JUGA:Idul Adha Indonesia dan Arab Saudi Berbeda, Kapan Melaksanakan Puasa Arafah? Ini Kata UAH

Ramai isu penyelewengan dana ACT, membuat lembaga tersebut kini memilih menghindar. Akun media sosial mereka juga ditutup pada bagian kolom komentar.

Sedangkan unggahan lama, juga telah dibatasi, sehingga tidak bisa dikomentari.

Sebagai informasi, ACT secara resmi diluncurkan pada 21, April 2005 dan secara hukum berbentuk yayasan di bidang sosial dan kemanusiaan.

Dalam kiprahnya, ACT melakukan tindakan tanggap darurat, pemulihan pasca bencana hingga pemberdayaan dan pengembangan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: