FWB Dalam Islam, Perbuatan Zina yang Dilarang Agama

FWB Dalam Islam, Perbuatan Zina yang Dilarang Agama

FWB dalam Islam adalah perbuatan yang dilarang. -Ilustrasi-radarmajalengka.com

BACA JUGA:Lee Minho Menikah dengan Gadis Batang, Masuk Islam, Mas Kawin Apartemen hingga Mobil

Ketiga adalah Dayus. Pada hadist lain disebutkan Dayus merupakan orang-orang yang membiarkan kerabatnya melakukan kemaksiatan.

Dalam hal ini, FWB berarti dalam hubungan suami istri, membiarkan istri melakukan hubungan dengan laki-laki lain.

Di mana suami menyatakan kerelaannya. Ini termasuk dalam kategori Dayus tersebut.

Kebalikannya, bila lelakinya memiliki FWB. Berarti sudah menyalahi komitmen yang dibangun dengan istrinya.

BACA JUGA:Gus Miftah Terbaru, Soal Agama Rendang, Diajak Adu Jotos

Untuk remaja yang masih berpacaran, tentu saja dilarang untuk melakukan FWB. Apalagi, tidak ada komitmen sama sekali.

"Bahayanya adalah, kalau terjadi apa-apa yang dirugikan tentu saja perempuan," jelasnya.

Sekali lagi, kata dia, ketika membahas persoalan FWB adalah zina. Tentu saja dalam Islam sudah dibahas dan termasuk dalam zina.

FWB adalah singkatan Friend With Benefits, yaitu suatu hubungan antara pria dan wanita yang berawal dari hubungan pertemanan, namun kini berorientasi pada aktivitas seksual.

BACA JUGA:Gus Miftah Terbaru, Soal Agama Rendang, Diajak Adu Jotos

Dengan kata lain, hubungan pertemanan antara pria dan wanita ini hanya untuk mendapatkan kesenangan tanpa ikatan.

Hubungan yang didasarkan pada orientasi seksual ini sering kali menghindari perasaan atau ikatan emosional.

Oleh karena itu, dalam Agama Islam, FWB tidak perlu diikuti. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: